Hendak Menusuk Saat Disergap, Tikus Hape Di Dor Polisi
PRABUMULIH, KABARPATROLI.ID - Pelaku tindak kriminal spesialis maling handphone, bernama Adi Unsri (39) alias Aditing berhasil dilumpuhkan tim Buser Reskrim Polsek Prabumulih Barat, dengan tembakan dikaki sang Bandit yang nekat coba menyerang petugas dengan menggunakan sebilah pisau saat prosesi penangkapan
Mulanya tim Buser tak menyangka mendapat Serangan mendadak tanpa diduga dari Adi, Sontak saja hal ini membuat petugas terkejut, tak ayal sabetan senjata Adi bahkan nyaris melukai satu anggota Buser Reskrim Polsek Prabumulih Barat.
Melihat tindakan brutal sang target penagkapan, anggota Buser Reskrim Polsek Prabumulih Barat pimpinan Katim Buser AwBoy melontarkan tembakan peringatan diberikan untuk menyiutkan nyali Aditing.
Namun Aditing yang telah kalap dan tak sadar akibat yang diperbuatnya itu tak jua melepaskan pisau ditangannya bahkan masih berusaha menyerang petugas.
Untuk mengantisipasi kemungkinan buruk yang menimpa anggota Buser itulah dilakukan tembakan
Barang Bukti Dan Sajam |
Warga Jalan Bima Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara itu pun roboh ke tanah setelah darah segar mengalir dari kaki kirinya. Oleh petugas Aditing kemudian dibawa ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan perawatan untuk mengeluarkan proyektil yang bersarang di kakinya.
Saat diintrograsi Aditing mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian handpone di rumah-rumah warga.
“La 3 kali curi handpone menggunakan alat kayu panjang. Satu handpone dijual Rp 800 ribu. Dan uangnya buat makan dan bayaran anak sekolah,” ungkapnya, Selasa (24/3/2020) diruang UGD RSUD Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya SIk MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Ipda Darmawan SH didampingi Katim Buser Aipda AwBoy menjelaskan, pelaku Aditing terakhir kali mencuri handpone milik Nora Aprilia (28) warga belakang komplek CPM RT 02 RW 06 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara. Pelaku sudah 3 kali melakukan kejahatan ditempat yang berbeda.
“Terakhir pelaku maling handpone Oppo seharga Rp 2,5 juta milik Nora. Pelaku ditangkap di Jalan Arimbi, karena melawan dan hampir menusuk anggota pakai pisau makanya kita tindak tegas dengan ditembak. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Kita juga minta pihak rumah sakit untuk menyemprot seluruh badan pelaku untuk menghindari virus corona,” jelasnya. (*)