Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kembali Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat Memborgol Tikus Angin


PRABUMULIH, KABARPATROLI.ID - Berdasarkan laporan Polisi No : Lp/B-49 /III/2020/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat dengan Pasal yang disangkakan 363 dan laporan Polisi No : Lp/B- 145/VIII/2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat dengan pasal yang disangkakan 372.

Tim Opsnal Polsek Prabumulih barat berhasil menangkap pelaku yang berinisial BA 23 tahun Bin RE, berprofesi sebagai buruh tinggal di Jalan. Arimbi Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur

Adapun kronologis perkara yaitu rabu tanggal 04  Maret 2020 sekira jam 07.20 Wib bertempat
Jln. M. Yamin depan Atm bank Mandiri Kel. Pasar 2 Kec. Prabumulih Utara, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara pelaku mengambil 1 (satu) unit HP merk OPPP F5 warna merah yang berada di box motor. Korban pun mengalami kerugian Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu), rupiah, atas kejadian tersebut korban melapor ke polsek prabumulih barat (363).


Kamis tanggal 01 Agustus 2019 bertempat di Jln. Kapten Dulhak No. 302 Rt. 02 Rw. 04 Kel. Wonosari Kec. Prabumulih utara telah terjadi tindak pidana penggelapan dengan cara pelaku meminjam HP merk Vivo Y91 warna hitam dengan alasan pelaku ingin membuka Facebook, namun pelaku membawa lari HP tsb. Korban pun mengalami kerugian senilai Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) rupiah dan melaporkan kejadian tsb ke Polsek Prabumulih barat (372).

Kedua korban bernama Ade Pratiwi 25 tahun yang beralamat di jalan. Kerinci Rt. 02 Rw. 01 Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur (363) dan ALDO FEBRIYANTO 28 tahun yang tinggal di jalan Kapten Dulhak No. 302 Rt. 02 Rw. 04 Kel. Wonosari Kec. Prabumulih utara (372).


Karena sudah sangat meresahkan akhirnya tim opsnal Polsek Prabumulih Barat yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Darmawan, SH dan katim buser Bripka AWBoy berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya Jln. Arimbi Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur.(*)