Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Wartawan Tertangkap

SUMSEL, KABARPATROLI.ID - Pihak kepolisian Polres Banyuasin Sumatera Selatan telah meringkus pelaku penganiayaan wartawan salah satu media online yang sedang bertugas meliput kegiatan penambangan pasir di Kabupaten Banyuasi, berinisial AR sedang lima pelaku lainnya masih buron.

Hal ini di ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Denny Sianipar, saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp yang membenarkan pihaknya sudah mengamankan satu pelaku berinisial AR yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap enam orang korban yang salah satunya adalah Deni Irawan wartawan adaberita.com.

“Sudah di tangkap 1 pelaku, sedangkan kawanannya saat ini masih sedang dalam pengejaran,”tulis Kapolres pada Senin malam (09/03/2020).


Dalam penanganan kasus tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya berharap kiranya dapat bersabar,” begitu kejadian kemaren sore, para pelaku langsung melarikan diri,”katanya.

Dan pihaknya berjanji, untuk menangkap semua pelaku penganiayaan tersebut,”Kami berupaya mengejar sampai dapat semua,”tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IWO Sumsel Iir Sugianto,SH saat dimintai tanggapannya mengatakan sangat mengapresiasi langkah Polres Banyuasin dengan telah di tangkapnya satu dari 6 pelaku yang telah di laporkan dan juga menegaskan, pihaknya menuntut kepolisian segera menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap wartawan tersebut hingga ke dalang atau aktor intelektualnya.

“Kami selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IWO Sumsel meminta pihak kepolisian menindak tegas pelaku penganiayaan, dan juga harus dapat mengungkap siapa aktor intelektual dibalik peristiwa ini,”tegas Iir, Selasa (10/03).

Dilanjutkan Iir selain telah melanggar Undang Undang KUHP, pasal 170 para pelaku juga telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,”Kami atas nama IWO Sumsel akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan apabila tidak ada tanggapan dan kemajuan, maka kami akan melaporkan ke pihak yang lebih tinggi lagi sesuai dengan prosedur hukum”. Pungkasnya.(*)