Ditengah Badai Corona LSM P3B Gugat PNM Syariah Mekar
Picture by kabarpatroli.id |
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo mengatakan, sudah memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melonggarkan relaksasi kredit bagi pelaku (UMKM) di tengah nilai kredit di bawah 10 miliar rupiah. Hal itu dilakukan melihat situasi pelaku UMKM di tengah wabah Covid-19 atau Corona saat ini yang mengalami kemerosotan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa stimulus keuangan untuk industri perbankan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
Picture by kabarpatroli.id |
Picture by Kabarpatroli.id |
"Masih menurut yati kalau kami selaku pelaku UMKM mendapatkan keringanan selama satu tahun, tetapi nyatanya yang ada di lapangan, kegiatan tersebut masih saja terjadi, jadi kami warga kecik ni nak ngadu kemano nian,makan lagi saro laki dak begawe bukan dak galak bayar, tapi tau dewek keadaan sekarang nak keluar rumah lagi takut," ucap yati menjelaskan
Hal serupa juga dikatakan ibu Indah dikelurahan Prabujaya yang sempat media ini wawancarai.
"Tolong kami pak Ridho, pak DPRD bantulah kami kalu pacak ditunda dulu penagihan utang dari bank mekar tu, kami ni berat nian nak bayar segalo usaha sepi," ungkapnya.
Pihak PNM Mekar yang di wawancara media tidak mau memberikan jawaban terkait masalah yang terjadi di lapangan dan ketika kami meminta pihak yang bisa memberikan jawaban untuk di konfirmasi mereka diduga seakan menutupi nya, dan tidak mau memberikan nomor telepon yang bisa kita hubungi, Selasa(21-04-2020).
Picture by kabarpatroli.id |
Picture by kabarpatroli.id |
"Kami harap pemerintah, yang dalam hal ini Bapak Walikota Ridho Yahya, dapat membantu masyarakat selaku pelaku usaha mikro yang saat ini sangat terdampak oleh wabah ini, setidaknya jadi penengah dan memberikan keringanan dalam hal angsuran mingguan yang sangat memberatkan mereka,"
Ladi mengaku mendapatkan banyak sekali laporan dari warga berbagai Kelurahan di Kota Prabumulih , bahwa efek dari Covid-19 sudah berdampak pada ekonomi keluarga, khususnya mereka yang menggantungkan nafkah dari jasa harian, atau pedagang kecil. Banyak di antara mereka yang meminjam uang ke bank dan Koperasi sebagai modal usaha, yang diputar perhari.
Pinjaman uang tersebut, katanya, digunakan sebagai modal beli peralatan untuk usaha, Ladi mengatakan bahwa sebagian besar dari mereka mengeluh karena pendapatan berkurang drastis, atau bahkan tidak ada pendapatan dalam beberapa hari atau pekan terakhir. Sementara angsuran mingguan dari PNM Mekar terus berjalan tanpa ada kebijakan yang lakukan oleh Mekar sendiri sesuai intruksi presiden untuk membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19.
"Maka atas Surat kuasa dari Masyarakat Prabumulih yang mempunyai pinjaman di PNM Mekar, saya atas nama Lembaga LSM P3B Prabumulih, Melayangkan Gugatan ke PNM Mekar atas tindakannya melawan hukum dimana beliau tidak melaksanakan instruksi Presiden, OJK, dan himbauan Walikota Prabumulih. Untuk lebih jelasnya tanyakan saja Kepada kuasa hukum saya Abi Samran SH and Partners," pungkasnya.
Saat dihubungi Abi Samran SH and Partners, Rabu (22/04/20) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan gugatan atas nama Ladi Yansyah ketua umum LSM P3B terhadap PNM Mekar kamarin siang Selasa (21/04/20).
Penulis: Kandarian
Editor: Riyan Hero