Kartel Narkoba Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
SEKAYU, KABARPATROLI.ID - Seorang yang diduga pengedar narkoba tidak berkutik saat diringkus polisi satuan reserse narkoba Polres Musi Banyuasin. Tersangka bernama Joni (33) warga Desa Lumpatan 1, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa malam sekira pukul 21:00 Wib, (28/04/2020).
Selain mengamankan tersangka didalam penginapan Herman kamar No.16 yang beralamatkan di jalan Kol H ARIPIN Jalil RT 05 RW 02, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, petugas juga menyita barang bukti antaranya
1 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,24 gram, 1 buah pirek kaca yang diduga sisa zat narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,42 gram, 1 buah jarum sumbu, 1 buah korek api gas, 1 buah kotak rokok, seperangkat alat hisap shabu, 2 buah kunci lemari, dan 1 unit Handphone genggam.
Tak sampai disitu saja polisipun melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka, alhasil polisi mengamankan 40 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12,15 gram yang dibungkus plastik kelip bening sebanya, 1(Satu) buah tas warna hitam, 1(Satu) buah wadah plastik warna hitam, 1(Satu) lembar KTP a.n JONI dan Uang tunai Rp.500,000., (Lima ratus ribu rupiah) ditemukan dirumahnya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedy Haryanto SH mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Satuan Narkoba Polres Muba.
"Dapat info langsung kita lakukan penyelidikan sebelumnya tertangkap nya tersangka beserta barang buktinya" kata Dedy, Kamis (30/04/2020).
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Irwan/rilis Humas Polres).
Selain mengamankan tersangka didalam penginapan Herman kamar No.16 yang beralamatkan di jalan Kol H ARIPIN Jalil RT 05 RW 02, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, petugas juga menyita barang bukti antaranya
1 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,24 gram, 1 buah pirek kaca yang diduga sisa zat narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,42 gram, 1 buah jarum sumbu, 1 buah korek api gas, 1 buah kotak rokok, seperangkat alat hisap shabu, 2 buah kunci lemari, dan 1 unit Handphone genggam.
Tak sampai disitu saja polisipun melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka, alhasil polisi mengamankan 40 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12,15 gram yang dibungkus plastik kelip bening sebanya, 1(Satu) buah tas warna hitam, 1(Satu) buah wadah plastik warna hitam, 1(Satu) lembar KTP a.n JONI dan Uang tunai Rp.500,000., (Lima ratus ribu rupiah) ditemukan dirumahnya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedy Haryanto SH mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Satuan Narkoba Polres Muba.
"Dapat info langsung kita lakukan penyelidikan sebelumnya tertangkap nya tersangka beserta barang buktinya" kata Dedy, Kamis (30/04/2020).
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Irwan/rilis Humas Polres).