Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPK JEMPUT Plt KADIN PUPR MUARAENIM DI BULAN RAMADHAN

PALEMBANG, KABARPATROLI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penangkapan terhadap mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi di kediamannya, Minggu (26/4).

Hal ini berkaitan hasil pengembangan kasus dugaan gratifikasi terhadap Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang dilakukan OTT oleh KPK pada September 2019 lalu.

Kasubdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Dalizon ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar, tapi KPK yang nangkapnya, kami hanya mendampingi. Lebih dari itu saya gak bisa kasih info ya…Silahkan monitor perkembangannya aja dari KPK,” katanya kepada detiksumsel.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/4).

Saat ditanya ada berapa orang yang ditangkap, Dalizon enggan menjelaskannya secara mendetail. “Sorry Oom… gak bisa kasih info lebih lanjut… soalnya berita tentang ini baru mau diekspose sama ketua KPK besok pagi di jakarta… saya kesalahan kalau mendahului beliau,”pungkasnya. DS (Oji)