Residivis Narkoba Kembali Berulah Akhirnya Ditangkap Polisi
Picture by kabarpatroli.id |
CM yang dikenal sebagai residivis kambuhan ini, ditangkap jajaran sat Res Narkoba Prabumulih di Jalan bangau RT,04, RW 02 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih timur.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudramaya, melalui Kasat Narkoba AKP Zon Praman SH ketika dikonfirmasi Sriwijayaterkini.com Selasa (28/4/2020) di ruang kerjanya, membenarkan penangkapan tersangka CM tersebut.
Dan dari tangan tersangka residivis kasus narkoba yang baru dua bulan bebas ini, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 0,27 Gram, tersangka sendiri merupakan pengedar yang ada yang memang masuk dalam pengawasan Sat Res Narkoba kota Prabumulih.
" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka CM dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalah gunaan Narkotika, dan kasus ini masih dalam pengembangan," katanya singkat. (*)