Asn Dan Pelajar Di Prabumulih, Masa Pelaksanaan Tugas Dirumah Kembali Diperpanjang
Picture by kabarpatroli.id |
Kebijakan ini dilakukan terkait Pencegahan Covid-19 di Kota Prabumulih. Dan edaran nya telah di keluarkan serta ditandatangani oleh Walikota Prabumulih Ir.H Ridho Yahya MM, dalam Surat Bernomor : 800/244/BKPSDM.I/2020 tertanggal 08 Mei 2020 ditujukan kepada : Kepala Organisasi Perangkat Daerah / Unit Kerja di Lingkungan Pemerintahan Kota Prabumulih.
Dan kebijakan ini mengacu kepada tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan instansi Pemerintah.
Informasi ini di post dan disebarluaskan melalui akun Jejaring Sosial Face Book Resmi Humas Kota Prabumulih.
Kepala Dinas Kominfo Drs H Muhammad Ali MSi, melalui salah seorang staff nya Candra Pipit membenarkan informasi mengenai edaran Surat Edaran tersebut.
“Ya memang benar demikian, surat edaran yang ditanda tangani Walikota tersebut telah disampaikan ke masing-masing OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih” jawab Candra Pipit.
Laporan: Rolanza
Editor: Riyan Hero