Bu Kades dan Jajarannya Diangkut, Sulap Bansos Rp.600 Jadi Rp.100ribu
KABARPATROLI.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, berujung kisruh.
Dana yang dialamatkan untuk warga kurang mampu dan kesulitan ekonomi imbas pandemi Covid-19 ini disunat.
Dari seharusnya Rp 600 ribu, tinggal Rp100 ribu per keluarga.
Kabar uang bansos Covid-19 disunat ini pun cepat merebak dan sampai ke polisi.
Puncaknya, Selasa (12/5/2020), sejumlah ibu-ibu warga Desa Buluduri yang dianggap terlibat atau mengetahui sebab-musabab hal itu, beserta istri dari Kades Buluduri, diboyong aparat Sat Reskrim Polres Dairi ke Mapolres Dairi.
Sebagian uang bansos turut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, yang ditemui wartawan, mengaku belum bisa memberikan keterangan.
"Kami masih memintai keterangan kepada warga yang menerima bansos untuk mengetahui permasalahan sebenarnya," ujar AKP Junisar Rudianto Silalahi.
Kades Buluduri, Osaka Sihombing kepada wartawan via selulernya mengatakan, penyunatan uang bansos Covid-19 sudah melalui kesepakatan antara penerima bansos dan warga yang tidak terdaftar melalui rapat dusun.
"Lewat rapat itu, warga sepakat uang itu dibagi merata setelah diambil penerima manfaat dari Kantor Pos," ucapnya.
Osaka mengaku, dirinya bukanlah inisiator rapat dusun dimaksud, melainkan hanya diundang untuk menyaksikan.
"Penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) sudah sepakat untuk berbagi rata bantuan tersebut dengan warga yang tidak terdaftar, di luar PNS, perangkat desa, TNI/Polri, serta penerima PKH dan sembako," ujar Osaka.
Osaka mengaku, tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat.
Mereka sepakat haknya dibagi-bagi dengan warga yang tidak terdaftar.
Penerima BST di Desa Buluduri yang terdaftar, lanjut dia, berjumlah 72 kepala keluarga, tetapi yang terealisasi hanya 67.
"Desa Buluduri terdiri atas empat dusun dan berpenduduk 475 KK," ujar Osaka mengakhiri.
Sebelumnya, salah satu warga yang diperiksa polisi, Erna Purba, mengatakan hal senada dengan Kades Buluduri.
Pemotongan bansos tersebut merupakan kesepakatan bersama.
Menurut Erna, kabar ini merebak setelah salah satu warga keberatan menerima uang bansos cuma Rp 100 ribu.
"Makanya kami heran, kok ada yang keberatan. Padahal, sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama dan ada berkas kesepakatannya," katanya.
Sementara itu, Marihot Lumbantobing di Kantor Camat Lae Parira saat mendampingi warga yang menolak menerima uang dari penerima manfaat BST mengatakan, penerima manfaat BST dipungut Rp 500 ribu dari jumlah bantuan, untuk dibagikan ke masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima.
Pemungutan alias pemotongan tersebut sudah dikoordinasi.
"Uang itu dikumpulkan setelah penerima manfaat keluar dari Kantor Pos dan dibagi secara merata masing-masing Rp 100 ribu," ucapnya.
•KPK Wanti-wanti•
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Provinsi Sumatera Utara berada di posisi rawan terjadinya penyelewengan terhadap anggaran Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.
Untuk itu, KPK terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran yang ada di Sumut.
Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), Provinsi Sumut, Azril Zah mengatakan, ada empat kategori titik rawan korupsi yang dapat dipermainkan oleh kepala daerah hingga bawahannya, pada saat situasi ini.
Yang pertama, titik rawan korupsi dapat terjadi pada pengadaan barang dan jasa.
"Kolusi dengan penyedia, markup harga, kick back, benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan," ucapnya, melalui sambungan telepon genggam, Kamis (7/5/2020). Kemudian, kata dia korupsi juga dapat terjadi pada penerimaan sumbangan yang disalurkan perusahaan kepada pemerintah juga rawan korupsi.
"Filantropi atau sumbangan dari pihak ketiga, pencatatan penerima, penyaluran bantuan, penyelewengan bantuan," kata dia.
Selanjutnya, ketiga, refocusing dan relokasi anggaran covid untuk APBN dan APBD, alokasi sumber dana dan pemanfaatan anggaran.
Selanjutnya, KPK meminta kepada daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
Selain itu, KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawasi bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
"Penyenggara bantuan sosial, Sosial Safety Net untuk pemerintah pusat dan daerah, pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, pengawasan," ungkapnya.
KPK berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mengoptimalisasi penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar penyaluran bantuan sosial tepat guna dan tepat sasaran.
KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
KPK terus memonitor setiap perkembangan penanganan Covid-19 dengan melakukan pengawasan anggaran yang dialokasikan pemda untuk penanganan Covid-19.
Hasil pengumpulan data yang dilakukan KPK bahwa akumulasi anggaran yang terkumpul dari seluruh pemda mencapai Rp 56,57 triliun.
Demikian juga terhadap realokasi anggaran belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 senilai total Rp 405,1 triliun.
Upaya-upaya pencegahan tersebut dilakukan KPK sebagai langkah antisipatif berdasarkan pemetaan terhadap titik-titik rawan dalam penanganan Covid-19.
Dana yang dialamatkan untuk warga kurang mampu dan kesulitan ekonomi imbas pandemi Covid-19 ini disunat.
Dari seharusnya Rp 600 ribu, tinggal Rp100 ribu per keluarga.
Kabar uang bansos Covid-19 disunat ini pun cepat merebak dan sampai ke polisi.
Puncaknya, Selasa (12/5/2020), sejumlah ibu-ibu warga Desa Buluduri yang dianggap terlibat atau mengetahui sebab-musabab hal itu, beserta istri dari Kades Buluduri, diboyong aparat Sat Reskrim Polres Dairi ke Mapolres Dairi.
Sebagian uang bansos turut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, yang ditemui wartawan, mengaku belum bisa memberikan keterangan.
"Kami masih memintai keterangan kepada warga yang menerima bansos untuk mengetahui permasalahan sebenarnya," ujar AKP Junisar Rudianto Silalahi.
Kades Buluduri, Osaka Sihombing kepada wartawan via selulernya mengatakan, penyunatan uang bansos Covid-19 sudah melalui kesepakatan antara penerima bansos dan warga yang tidak terdaftar melalui rapat dusun.
"Lewat rapat itu, warga sepakat uang itu dibagi merata setelah diambil penerima manfaat dari Kantor Pos," ucapnya.
Osaka mengaku, dirinya bukanlah inisiator rapat dusun dimaksud, melainkan hanya diundang untuk menyaksikan.
"Penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) sudah sepakat untuk berbagi rata bantuan tersebut dengan warga yang tidak terdaftar, di luar PNS, perangkat desa, TNI/Polri, serta penerima PKH dan sembako," ujar Osaka.
Osaka mengaku, tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat.
Mereka sepakat haknya dibagi-bagi dengan warga yang tidak terdaftar.
Penerima BST di Desa Buluduri yang terdaftar, lanjut dia, berjumlah 72 kepala keluarga, tetapi yang terealisasi hanya 67.
"Desa Buluduri terdiri atas empat dusun dan berpenduduk 475 KK," ujar Osaka mengakhiri.
Sebelumnya, salah satu warga yang diperiksa polisi, Erna Purba, mengatakan hal senada dengan Kades Buluduri.
Pemotongan bansos tersebut merupakan kesepakatan bersama.
Menurut Erna, kabar ini merebak setelah salah satu warga keberatan menerima uang bansos cuma Rp 100 ribu.
"Makanya kami heran, kok ada yang keberatan. Padahal, sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama dan ada berkas kesepakatannya," katanya.
Sementara itu, Marihot Lumbantobing di Kantor Camat Lae Parira saat mendampingi warga yang menolak menerima uang dari penerima manfaat BST mengatakan, penerima manfaat BST dipungut Rp 500 ribu dari jumlah bantuan, untuk dibagikan ke masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima.
Pemungutan alias pemotongan tersebut sudah dikoordinasi.
"Uang itu dikumpulkan setelah penerima manfaat keluar dari Kantor Pos dan dibagi secara merata masing-masing Rp 100 ribu," ucapnya.
•KPK Wanti-wanti•
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Provinsi Sumatera Utara berada di posisi rawan terjadinya penyelewengan terhadap anggaran Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.
Untuk itu, KPK terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran yang ada di Sumut.
Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), Provinsi Sumut, Azril Zah mengatakan, ada empat kategori titik rawan korupsi yang dapat dipermainkan oleh kepala daerah hingga bawahannya, pada saat situasi ini.
Yang pertama, titik rawan korupsi dapat terjadi pada pengadaan barang dan jasa.
"Kolusi dengan penyedia, markup harga, kick back, benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan," ucapnya, melalui sambungan telepon genggam, Kamis (7/5/2020). Kemudian, kata dia korupsi juga dapat terjadi pada penerimaan sumbangan yang disalurkan perusahaan kepada pemerintah juga rawan korupsi.
"Filantropi atau sumbangan dari pihak ketiga, pencatatan penerima, penyaluran bantuan, penyelewengan bantuan," kata dia.
Selanjutnya, ketiga, refocusing dan relokasi anggaran covid untuk APBN dan APBD, alokasi sumber dana dan pemanfaatan anggaran.
Selanjutnya, KPK meminta kepada daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
Selain itu, KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawasi bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
"Penyenggara bantuan sosial, Sosial Safety Net untuk pemerintah pusat dan daerah, pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, pengawasan," ungkapnya.
KPK berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mengoptimalisasi penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar penyaluran bantuan sosial tepat guna dan tepat sasaran.
KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
KPK terus memonitor setiap perkembangan penanganan Covid-19 dengan melakukan pengawasan anggaran yang dialokasikan pemda untuk penanganan Covid-19.
Hasil pengumpulan data yang dilakukan KPK bahwa akumulasi anggaran yang terkumpul dari seluruh pemda mencapai Rp 56,57 triliun.
Demikian juga terhadap realokasi anggaran belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 senilai total Rp 405,1 triliun.
Upaya-upaya pencegahan tersebut dilakukan KPK sebagai langkah antisipatif berdasarkan pemetaan terhadap titik-titik rawan dalam penanganan Covid-19.
BACA JUGA : YANG BELUM DAPAT BANSOS SEGERA MELAPOR KE APARAT DESA SETEMPAT
Sumber: Bdsnet