IWO Prabumulih Melaporkan Akun Penyebar Hoax Ke APH
KABARPATROLI.ID - Kembali kasus pencemaran nama baik terjadi di media sosial FB, kali ini menimpa seorang wartawan dari organisasi pers IWO (Ikatan Wartawan Online), yang mana kasus ini yakni upaya menjatuhkan nama baik dari media online yang kredibel dan berbadan hukum lengkap Demokrasiindonesiapost.com. Ladi Yansyah selaku pemilik website berita online tersebut merasa keberatan karena di akuinya dia tidak pernah membuat atau memposting berita yang mencemarkan nama baik salah seorang wartawati yang tergabung di Organisasi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) kota Prabumulih ber inisial (L).
Dalam berita yang berjudul “Menolak Ajakan Mantan, Foto Syur Janda Beranak Satu Disebar Di Media Sosial” itu membuat berang wartawati yang merasa fotonya jadi objek berita hoax tersebut, dan korban L menjelaskan juga kalau dirinya merasa jadi korban fitnah yang sangat keji.
“Saya merasa tersinggung dengan postingan tersebut, yang memakai foto saya sebagai objek dari judul berita yang berbau fitnah tersebut, dan perlu diketahui juga kalau saya bukan janda, jangan membuat fitnah yang keji seperti ini, saya akan bawa ini ke ranah hukum,” ujar L gusar.
Sementara itu Bendum IWO (Ikatan Wartawan Online) Kota Prabumulih, Ladi Yansyah yang di rugikan atas postingan tersebut, karena dalam postingan yang berupa screenshoot itu ada tertulis media yang memberitakannya adalah website punya dia, yakni Demokrasiindonesiapost.com.
Atas kejadjan ini Ladi Yansyah di dampingi ketua IWO Kota Prabumulih Iskandarian, hari ini Minggu (24/05/2020) pada pukul 10.30 Wib, langsung melaporkan hal ini kepada Polres Kota Prabumulih, untuk bisa ditindak lanjuti. Namun sayang dikarenakan hari ini hari libur, maka laporan tersebut belum bisa diterima oleh pihak kepolisian karena pada pertaurannya apabila ada laporan yang berhubungan dengan pidana khusus, apalagi menyagkut UU ITE, maka yang menerima laporan tersebut harus diterima Ditreskrimsus, harus dari Pidana khusus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, diperlukan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu. Maka dari itu tim dari Ikatan Media Online merasa perlu untuk membuat laporan ini agar tidak terjadi salah sangka sesama pegiat media berita online, atau para jurnalistik yang sama-sama bekerja di lapangan.
“Kita sudah mendatangi Polres kota prabumulih, namun belum bisa diterima laporannya karena belum bertemu langsung dengan yang bertugas pada bidang pidana khusus, untuk dapat menindak lanjuti pelaporan ini. Hari rabu nanti kami akan datang lagi ke polres ini karena tadi sudah membuat janji dengan Dimas Pandu seorang petugas Kepolisian Polres Prabumulih, yang sedang piket, siapa tau besok atau lusa laporan ini bisa segera di tanggapi, karena kawan-kawan seprofesi juga sudah ikut merasa resah atas kejadian ini.” Ujar Ladi Yansyah
Dalam kesempatan ini juga Ketua IWO Kota Prabumulih, Kandarian, sangat menyayangkan perbuatan yang telah dilakukan oleh akun fb yang menurut dugaannya adalah akun fake, atas nama Elisa Rahayu tersebut.
“Ini sepertinya akun Fake, akun abal-abal yang ingin membuat kericuhan dan mengadu domba sesama wartawan media online, di hari baik, bulan baik ini, jangan lah kita tebar fitnah yang dapat membuat rusuh, apalagi ini menyangkut nama baik dua orang, saya berharap kiranya nanti pihak kepolisian dapat segera mengungkap siapa orangnya dibalik akun bodong tersebut, dan apa tujuannya menyebarkan SS ( Screenshoot, red) berita hoax, yang dapat menjatuhkan harkat martabat seorang wanita, juga merusak nama sebuah media online yang jelas punya badan hukum resmi, dan di akui oleh pemerintah dan kemenkumham republik indonesia, ini upaya kejahatan yang telah membuat resah para wartawan dan segenap anggota pengurus IWO Kota Prabumulih.” Kata Kandarian menerangkan.
Setelah kemarin warga kota Prabumulih di hebohkan oleh akun fake Alexander Projo yang membuat postingan tuduhan terhadap Walikota Prabumulih, dan juga sudah di laporkan kuasa hukum pemkot, maka hari ini ada lagi orang iseng yang ingin membuat suasana panas ditengah-tengah kondisi kota prabumulih sedang bersiap menghadapi PSBB lusa nanti. Semoga upaya dari pelaporan inu membuahkan hasil, agar nanti jadi pelajaran bagi yang berniat jahat, dan melanggar Undang-Undang tentang penyebarluasan berita bohong, dan juga ujaran kebencian yang jerat hukumnya tidak bisa dianggap enteng.
Dalam berita yang berjudul “Menolak Ajakan Mantan, Foto Syur Janda Beranak Satu Disebar Di Media Sosial” itu membuat berang wartawati yang merasa fotonya jadi objek berita hoax tersebut, dan korban L menjelaskan juga kalau dirinya merasa jadi korban fitnah yang sangat keji.
“Saya merasa tersinggung dengan postingan tersebut, yang memakai foto saya sebagai objek dari judul berita yang berbau fitnah tersebut, dan perlu diketahui juga kalau saya bukan janda, jangan membuat fitnah yang keji seperti ini, saya akan bawa ini ke ranah hukum,” ujar L gusar.
Sementara itu Bendum IWO (Ikatan Wartawan Online) Kota Prabumulih, Ladi Yansyah yang di rugikan atas postingan tersebut, karena dalam postingan yang berupa screenshoot itu ada tertulis media yang memberitakannya adalah website punya dia, yakni Demokrasiindonesiapost.com.
Atas kejadjan ini Ladi Yansyah di dampingi ketua IWO Kota Prabumulih Iskandarian, hari ini Minggu (24/05/2020) pada pukul 10.30 Wib, langsung melaporkan hal ini kepada Polres Kota Prabumulih, untuk bisa ditindak lanjuti. Namun sayang dikarenakan hari ini hari libur, maka laporan tersebut belum bisa diterima oleh pihak kepolisian karena pada pertaurannya apabila ada laporan yang berhubungan dengan pidana khusus, apalagi menyagkut UU ITE, maka yang menerima laporan tersebut harus diterima Ditreskrimsus, harus dari Pidana khusus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, diperlukan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu. Maka dari itu tim dari Ikatan Media Online merasa perlu untuk membuat laporan ini agar tidak terjadi salah sangka sesama pegiat media berita online, atau para jurnalistik yang sama-sama bekerja di lapangan.
“Kita sudah mendatangi Polres kota prabumulih, namun belum bisa diterima laporannya karena belum bertemu langsung dengan yang bertugas pada bidang pidana khusus, untuk dapat menindak lanjuti pelaporan ini. Hari rabu nanti kami akan datang lagi ke polres ini karena tadi sudah membuat janji dengan Dimas Pandu seorang petugas Kepolisian Polres Prabumulih, yang sedang piket, siapa tau besok atau lusa laporan ini bisa segera di tanggapi, karena kawan-kawan seprofesi juga sudah ikut merasa resah atas kejadian ini.” Ujar Ladi Yansyah
Dalam kesempatan ini juga Ketua IWO Kota Prabumulih, Kandarian, sangat menyayangkan perbuatan yang telah dilakukan oleh akun fb yang menurut dugaannya adalah akun fake, atas nama Elisa Rahayu tersebut.
“Ini sepertinya akun Fake, akun abal-abal yang ingin membuat kericuhan dan mengadu domba sesama wartawan media online, di hari baik, bulan baik ini, jangan lah kita tebar fitnah yang dapat membuat rusuh, apalagi ini menyangkut nama baik dua orang, saya berharap kiranya nanti pihak kepolisian dapat segera mengungkap siapa orangnya dibalik akun bodong tersebut, dan apa tujuannya menyebarkan SS ( Screenshoot, red) berita hoax, yang dapat menjatuhkan harkat martabat seorang wanita, juga merusak nama sebuah media online yang jelas punya badan hukum resmi, dan di akui oleh pemerintah dan kemenkumham republik indonesia, ini upaya kejahatan yang telah membuat resah para wartawan dan segenap anggota pengurus IWO Kota Prabumulih.” Kata Kandarian menerangkan.
Setelah kemarin warga kota Prabumulih di hebohkan oleh akun fake Alexander Projo yang membuat postingan tuduhan terhadap Walikota Prabumulih, dan juga sudah di laporkan kuasa hukum pemkot, maka hari ini ada lagi orang iseng yang ingin membuat suasana panas ditengah-tengah kondisi kota prabumulih sedang bersiap menghadapi PSBB lusa nanti. Semoga upaya dari pelaporan inu membuahkan hasil, agar nanti jadi pelajaran bagi yang berniat jahat, dan melanggar Undang-Undang tentang penyebarluasan berita bohong, dan juga ujaran kebencian yang jerat hukumnya tidak bisa dianggap enteng.
Laporan: Raif
Editor: Riyan Hero