KSB IWO Prabumulih Laporkan Oknum Penyebar Hoax
PRABUMULIH, KABARPATROLI.ID - (KSB) Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO), melapor kan ulah oknum yang menyebar ‘postingan manipulatif disertai fitnah’ dengan menggunakan nama akun jejaring sosial dan foto pribadi milik ketiga orang personil IWO tersebut, di Grup Facebook Berita Prabumulih, ke Polres Prabumulih, Rabu (27/05/2020).
Laporan awal ini baru diterima oleh petugas sipil Satreskrim Polres Peabumulih dengan menerima dokumen printout sebagai bahan bukti pelaporan. Laporan secara keorganisasian akan kembali dilayangkan Secepatnya setelah aktifivitas kedinasan berjalan normal pasca libur Perayaan Idul Fitri.
Selain trio KSB IWO Prabumulih turut mendampingi pula beberapa rekan seorganisasi dan seprofesi diantaranya : Dewan Etik, Ricko Hendri Ansyah ST, Ketua Bidang Hukum, Erjon Feri, Wakil Ketua, Leo Saputra, Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Roni Yansyah Sumselnews, dan Hendriansyah lencanapublik.
“Hendriansyah salah satu Anggota PWI Prabumulih atau sering dipanggil endut mengatakan saya datang kesini sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas saya pribadi sebagai sesama wartawan walaupun beda organisasi,karena salah satu korban bully Adalah salah satu wartawati anggota PWI yang bertugas di Kota Prabumulih, “pungkasnya.
”Postingan fitnah ini dinilai 3 Pengurus Daerah IWO merupakan hal yang tidak menyenangkan, dan berpotensi menimbulkan kondisi perselisihan antara personil dua Organisasi Profesi Jurnalis. Bahkan tak sekedar itu penyebar posting ini telah melanggar UUD ITE dan mengabaikan etika privasi dengan mencatut nama, foto pemilik akun FB bahkan website portal informasi resmi yang berbadan Hukum.
Ada tiga Postingan manipulatif’ diebar secara bergilir oleh seseorang atau lebih dari seorang yang belum terlacak siapa dalang dibalik ulah jahil dan merugikan ini.
“Postingan pertama, merupakan screen capture akun FB yang dimanipulasi bertuliskan link website : demokrasiindonesia.com niat malam takbiran ajak indehoy, janda menolak foto syur disebar oleh sang mantan / Nolak Ajakan Mantan, Foto Syur Janda Anak Satu Di sebar Ke Sosmed, foto profil akun FB penyebar mencatut gambar profil milik akun FB Ladi yansyah (bendahara IWO Prabumulih) bergambar logo website Demokrasiindonesia.com. sedangkan foto keterangan berita mencatut foto milik Saudari kita inisial L, yang merupakan Wartawati anggota PWI Prabumulih. Sementara Ladi yansyah sendiri merupakan owner sebenarnya dari website tersebut dan waktu posting nya pada tanggal 24 Mei 2020.
Postingan kedua screen capture akun FB yang dimanipulasi bertuliskan ink website : http//www.kabarpatroli.id/2020/05/ketua-pgk-prabumulih-samakan-ridho-yahya-dengan-pengemis.html, foto profil akun FB mencatut gambar profil milik kabar patroli / kandarian (Ketua IWO Prabumulih) owner sebenarnya dari website kabarpatroli.id. dan waktu posting nya pada tanggal 25 Mei 2020.
Postingan ketiga adalah screen capture akun FB manipulasi bertuliskan link website :beritarakyatsumatera.com kepunyaan dari Kakanda kita Edi Rianto, Memberitakan Berita Hoax Tiga Pentolan IWO Pali diperiksa Polisi dengan foto profil akun FB mencatut foto digaleri dokumentasi FB milik Anja Rolanza (Anja Rolanza) dan waktu memposting nya pada tanggal 26 Mei 2020.
Menanggapi hal ini Sekretaris IWO Anja Rolanza, sangat menyayangkan ulah oknum yang menggunakan kepandaian khususnya dalam mengolah data grafis di jalan yang salah.
“Sayang sekali ilmu editing grafika yang dipakai untuk menebar fitnah, seperti itu, sudah berdosa terancam jeratan UUD ITE pula” kata Sekretaris IWO.
“Apapun tujuan nya yang pasti orang ini telah melakukan kekonyolan yang kekanakan, juga pecundang yang bermental penakut, kalaulah dia gentle dan dewasa pasti tak khawatir menunjukkan jati diri, dan identitas asli nya, itu tampak sekali kalau dia itu mau kucing-kucingan maen puzzle tebak-tebak an dengan kita, maksudnya coba buat kita bingung dengan menerka kemungkinan ini dan itu” cetus Pria berkacamata ini.
“Itukan seperti maenan nya anak-anak,… Kalau emang ada yang tidak suka dari kami pengurus IWO, sampaikan dengan lugas dan tegas,… Kami siap di kritik dan koreksi.. juga berbenah diri secara organisasi maupun pribadi, ayo tunjukkan jati diri dihadapan kami mari kita diskusi… Apa hal yang mengganjal di hati… “ungkap Anja.
Sementara Ketua IWO Kandarian melontarkan dugaan yang sama bahwa ‘si pembuat posting itu’ sengaja memancing suasana gaduh.
“Ini sepertinya akun Fake, akun abal-abal yang ingin membuat kericuhan dan mengadu domba sesama wartawan media online, di hari baik, bulan baik ini, jangan lah kita tebar fitnah yang dapat membuat rusuh, apalagi ini menyangkut nama baik dua orang, saya berharap kiranya nanti pihak kepolisian dapat segera mengungkap siapa orangnya dibalik akun bodong tersebut, dan apa tujuannya menyebarkan SS ( Screenshoot, red) berita hoax, yang dapat menjatuhkan harkat martabat seorang wanita, juga merusak nama sebuah media online yang jelas punya badan hukum resmi, dan di akui oleh pemerintah dan kemenkumham republik indonesia, ini upaya kejahatan yang telah membuat resah para wartawan dan segenap anggota pengurus IWO Kota Prabumulih.” Kata Kandarian menerangkan.
“Ini orang iseng yang ingin membuat suasana panas ditengah-tengah kondisi kota prabumulih sedang menghadapi PSBB” ucap Kandarian.
Begitupun Bendahara IWO Prabumulih, dirinya yang paling merasa diadu domba oleh oknum penyebar posting manipulatif’ itu, dan dirinya telah berikrar sama seperti dua rekan nya pengurus PD IWO Prabumulih untuk terus melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum.
Laporan yang berhubungan dengan pidana khusus, kata Ladi apalagi menyagkut UU ITE, maka yang menerima laporan tersebut diterima Ditreskrimsus,
“Harus dari Pidana khusus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik” tegas Ladi yansyah.
“Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana” urai Ladi.
“Untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, diperlukan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu. Maka dari itu tim dari Ikatan Wartawan Online Online merasa perlu untuk membuat laporan ini agar tidak terjadi salah sangka sesama Pewarta atau para jurnalistik yang sama-sama bekerja di lapangan” lanjut Ladi.
“Kita sudah mendatangi Polres kota prabumulih, namun belum bisa diterima laporannya karena Kanit Pidsus Ibu Gharasa Tidak ada di tempat dikarenakan ada tugas penting dilapangan, tetapi beliau telah konfirmasi kepada tim IWO melalui pesan singkat WhatsApp untuk bertemu besok.
“Nanti kami akan datang lagi besok ke polres menemui Kanit pidsus karena kawan-kawan seprofesi juga sudah ikut merasa resah atas kejadian ini.” terangnya.
Laporan awal ini baru diterima oleh petugas sipil Satreskrim Polres Peabumulih dengan menerima dokumen printout sebagai bahan bukti pelaporan. Laporan secara keorganisasian akan kembali dilayangkan Secepatnya setelah aktifivitas kedinasan berjalan normal pasca libur Perayaan Idul Fitri.
Selain trio KSB IWO Prabumulih turut mendampingi pula beberapa rekan seorganisasi dan seprofesi diantaranya : Dewan Etik, Ricko Hendri Ansyah ST, Ketua Bidang Hukum, Erjon Feri, Wakil Ketua, Leo Saputra, Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Roni Yansyah Sumselnews, dan Hendriansyah lencanapublik.
“Hendriansyah salah satu Anggota PWI Prabumulih atau sering dipanggil endut mengatakan saya datang kesini sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas saya pribadi sebagai sesama wartawan walaupun beda organisasi,karena salah satu korban bully Adalah salah satu wartawati anggota PWI yang bertugas di Kota Prabumulih, “pungkasnya.
”Postingan fitnah ini dinilai 3 Pengurus Daerah IWO merupakan hal yang tidak menyenangkan, dan berpotensi menimbulkan kondisi perselisihan antara personil dua Organisasi Profesi Jurnalis. Bahkan tak sekedar itu penyebar posting ini telah melanggar UUD ITE dan mengabaikan etika privasi dengan mencatut nama, foto pemilik akun FB bahkan website portal informasi resmi yang berbadan Hukum.
Ada tiga Postingan manipulatif’ diebar secara bergilir oleh seseorang atau lebih dari seorang yang belum terlacak siapa dalang dibalik ulah jahil dan merugikan ini.
“Postingan pertama, merupakan screen capture akun FB yang dimanipulasi bertuliskan link website : demokrasiindonesia.com niat malam takbiran ajak indehoy, janda menolak foto syur disebar oleh sang mantan / Nolak Ajakan Mantan, Foto Syur Janda Anak Satu Di sebar Ke Sosmed, foto profil akun FB penyebar mencatut gambar profil milik akun FB Ladi yansyah (bendahara IWO Prabumulih) bergambar logo website Demokrasiindonesia.com. sedangkan foto keterangan berita mencatut foto milik Saudari kita inisial L, yang merupakan Wartawati anggota PWI Prabumulih. Sementara Ladi yansyah sendiri merupakan owner sebenarnya dari website tersebut dan waktu posting nya pada tanggal 24 Mei 2020.
Postingan kedua screen capture akun FB yang dimanipulasi bertuliskan ink website : http//www.kabarpatroli.id/2020/05/ketua-pgk-prabumulih-samakan-ridho-yahya-dengan-pengemis.html, foto profil akun FB mencatut gambar profil milik kabar patroli / kandarian (Ketua IWO Prabumulih) owner sebenarnya dari website kabarpatroli.id. dan waktu posting nya pada tanggal 25 Mei 2020.
Postingan ketiga adalah screen capture akun FB manipulasi bertuliskan link website :beritarakyatsumatera.com kepunyaan dari Kakanda kita Edi Rianto, Memberitakan Berita Hoax Tiga Pentolan IWO Pali diperiksa Polisi dengan foto profil akun FB mencatut foto digaleri dokumentasi FB milik Anja Rolanza (Anja Rolanza) dan waktu memposting nya pada tanggal 26 Mei 2020.
Menanggapi hal ini Sekretaris IWO Anja Rolanza, sangat menyayangkan ulah oknum yang menggunakan kepandaian khususnya dalam mengolah data grafis di jalan yang salah.
“Sayang sekali ilmu editing grafika yang dipakai untuk menebar fitnah, seperti itu, sudah berdosa terancam jeratan UUD ITE pula” kata Sekretaris IWO.
“Apapun tujuan nya yang pasti orang ini telah melakukan kekonyolan yang kekanakan, juga pecundang yang bermental penakut, kalaulah dia gentle dan dewasa pasti tak khawatir menunjukkan jati diri, dan identitas asli nya, itu tampak sekali kalau dia itu mau kucing-kucingan maen puzzle tebak-tebak an dengan kita, maksudnya coba buat kita bingung dengan menerka kemungkinan ini dan itu” cetus Pria berkacamata ini.
“Itukan seperti maenan nya anak-anak,… Kalau emang ada yang tidak suka dari kami pengurus IWO, sampaikan dengan lugas dan tegas,… Kami siap di kritik dan koreksi.. juga berbenah diri secara organisasi maupun pribadi, ayo tunjukkan jati diri dihadapan kami mari kita diskusi… Apa hal yang mengganjal di hati… “ungkap Anja.
Sementara Ketua IWO Kandarian melontarkan dugaan yang sama bahwa ‘si pembuat posting itu’ sengaja memancing suasana gaduh.
“Ini sepertinya akun Fake, akun abal-abal yang ingin membuat kericuhan dan mengadu domba sesama wartawan media online, di hari baik, bulan baik ini, jangan lah kita tebar fitnah yang dapat membuat rusuh, apalagi ini menyangkut nama baik dua orang, saya berharap kiranya nanti pihak kepolisian dapat segera mengungkap siapa orangnya dibalik akun bodong tersebut, dan apa tujuannya menyebarkan SS ( Screenshoot, red) berita hoax, yang dapat menjatuhkan harkat martabat seorang wanita, juga merusak nama sebuah media online yang jelas punya badan hukum resmi, dan di akui oleh pemerintah dan kemenkumham republik indonesia, ini upaya kejahatan yang telah membuat resah para wartawan dan segenap anggota pengurus IWO Kota Prabumulih.” Kata Kandarian menerangkan.
“Ini orang iseng yang ingin membuat suasana panas ditengah-tengah kondisi kota prabumulih sedang menghadapi PSBB” ucap Kandarian.
Begitupun Bendahara IWO Prabumulih, dirinya yang paling merasa diadu domba oleh oknum penyebar posting manipulatif’ itu, dan dirinya telah berikrar sama seperti dua rekan nya pengurus PD IWO Prabumulih untuk terus melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum.
Laporan yang berhubungan dengan pidana khusus, kata Ladi apalagi menyagkut UU ITE, maka yang menerima laporan tersebut diterima Ditreskrimsus,
“Harus dari Pidana khusus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik” tegas Ladi yansyah.
“Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana” urai Ladi.
“Untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, diperlukan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu. Maka dari itu tim dari Ikatan Wartawan Online Online merasa perlu untuk membuat laporan ini agar tidak terjadi salah sangka sesama Pewarta atau para jurnalistik yang sama-sama bekerja di lapangan” lanjut Ladi.
“Kita sudah mendatangi Polres kota prabumulih, namun belum bisa diterima laporannya karena Kanit Pidsus Ibu Gharasa Tidak ada di tempat dikarenakan ada tugas penting dilapangan, tetapi beliau telah konfirmasi kepada tim IWO melalui pesan singkat WhatsApp untuk bertemu besok.
“Nanti kami akan datang lagi besok ke polres menemui Kanit pidsus karena kawan-kawan seprofesi juga sudah ikut merasa resah atas kejadian ini.” terangnya.
Penulis: Team IWO Pbm
Editor: Riyan Hero