PHK Masal Hantui Buruh Di Kota Cimahi
Picture by kabarpatroli.id |
Oleh karenanya Para buruh dibuat kebingungan, ditambah dengan adanya wacana pemerintah yang melarang untuk mudik menjadi suatu permasalahan baru, kenapa? Karena tidak semua para buruh di kota menetap disana, sebagian dari mereka statusnya adalah Perantau.
Tentunya di situasi seperti ini Pemerintah harus hadir dalam memberikan solusi atas permasalahan yang tengah dihadapi, bukan malah memperparah keadaan dengan adanya aturan aturan yang menyengsarakan Rakyat.
Dilematis memang tapi apadaya, efek dari Pandemi sehingga para buruh terpaksa dirumahkan dan terancam PHK tanpa pesangon, disamping itu RUU Sapujagat OMNIBUS LAW dengan dinamika yang variable terus Menghantui Para Buruh, Memang Saat ini OMNIBUS LAW masih menjadi Permasalahan yang pelik di Indonesia juga Bagaimana Presiden bisa menyebut Omnibus adalah jawaban dari keruwetan dan peningkatan ekonomi kalau dengan munculnya saja Omnibus malah tambah membuat tumpang-tindih peraturan perundang-undangan ?
Pertanyaannya, Jika OMNIBUS LAW disah kan, apakah cukup efektif untuk mengangkat kesejahteraan Rakyat?
Sementara itu di salah satu Pada Pasal 56 RUU Ciptaker yang pada intinya tidak adanya batasan waktu pekerja kontrak, atau bisa diberlakukan seumur hidup akan sangat merugikan pekerja. Kalau benar akan banyak investor asing yang datang dan mendirikan perusahaannya di Indonesia, maka pekerja-pekerja yang harus banting tulang tanpa pernah diangkat menjadi pegawai tetap adalah rakyat Indonesia.
Asep Djamaludin Selaku ketua dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( SBSI ) Kota Cimahi juga "Menghimbau kepada perusahaan di kota cimahi untuk memenuhi hak hak buruh jangan sampai dengan adanya wabah covid - 19 ini dijadikan alasan oleh perusahaan untuk meng abaikan hak hak buruh Khususnya di kota cimahi, beliau juga menambahkan bahwa Buruh itu Kunci Perekonomian, tanpa ada buruh ekonomi belum tentu bisa berjalan secara normal" Ujar kang Asep saat diwawancarai media melalui telfon. Jumat 1 Mei 2020.
Laporan: Ridwan/Ansor
Editor: Riyan Hero