PT. Pertamina Asset 2 Digugat Ahli Waris Terkait Sengketa Tanah
PRABUMULIH, KABARPATROLI.ID – Terkait Prihal masalah tanah waris yang belum dibagi milik Alm.H.Surip Bin Madjad, anak-anak Almarhum merasa tidak pernah menyetujui jual beli yang dilakukan oleh Basarudin kepada PT.Pertamina Asset 2 yang terletak di Air Selapah, Talang Lugur Desa Prabumenang, telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Muara Enim, senin (11/5/20)
Tergugat II atas nama PT.Pertamina Asset 2 digugat pihak ahli waris tanah karena tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), hal tersebut dilaporkan karena pihak perusahaan membeli tanah milik Almarhum H.Surip Bin Manjad yang belum dibagi pada tanggal 19 April 2019 lalu melalui Basarudin (tergugat 1) yang merupakan anak pertama pemilik tanah yang bersengketa
“kedua pihak tergugat menjual dan membeli tanah waris/budal yang belum terbagi, tanpa sepengetahuan, izin dan persetujuan dari 5 ahli waris lainnya” terang Sanjaya, SH selaku pengacara penggugat
Masih kata Sanjaya, tanggal 10 Mei 2017 lalu klien kami membuat surat pemberitahuan dan keberatan terkait penjualan tanah dan kebun tersebut
“Klien kami merasa tidak pernah menyetujui dan menandatangani surat jual beli oleh Basarudin kepada PT.Pertamina Asset 2, “tegasnya
Diketahui tanah yang dibeli oleh PT.Pertamina Asset 2 tersebut telah dilakukan Land Clearing (Pembersihan Lahan), Penebangan dan Penggalian tanpa izin dari ahli waris lainnya.
Hingga kasus perdata ini berjalan pihak Penggugat telah meminta PN Muara Enim untuk memanggil kedua tergugat untuk melakukan mediasi namun hingga panggilan ketiga pihak PT.Pertamina masih mangkir atau tidak menghadiri tanpa pemberitahuan.
Sementara itu, Legal Humas Field Prabumulih Tuti mengatakan untuk masalah tersebut merupakan wewenang Asset 2, Rabu (13/5/20) dikonfirmasi melalui pesan singkat whatapp
“Kebetulan prosesnya bukan di Field Prabumulih Tapi di Asset 2” singkatnya kepada media ini
Tak hanya sampai disitu wartawan mencoba kembali mengkonfirmasi Mr.Setyo Assisten Manager PT.Pertamina Asset 2 melalui sambungan telepon dirinya memgatakan hingga saat ini belum mengetahui pokok perkaranya.
“saya belum ada informasi mas, mungkin itu teman-teman legal ya.” Ucapnya
Hingga berita ini diturunkan tim media ini masih belum bisa menerima konfirmasi yang lebih detail dari pihak perusahaan.
Tergugat II atas nama PT.Pertamina Asset 2 digugat pihak ahli waris tanah karena tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), hal tersebut dilaporkan karena pihak perusahaan membeli tanah milik Almarhum H.Surip Bin Manjad yang belum dibagi pada tanggal 19 April 2019 lalu melalui Basarudin (tergugat 1) yang merupakan anak pertama pemilik tanah yang bersengketa
“kedua pihak tergugat menjual dan membeli tanah waris/budal yang belum terbagi, tanpa sepengetahuan, izin dan persetujuan dari 5 ahli waris lainnya” terang Sanjaya, SH selaku pengacara penggugat
Masih kata Sanjaya, tanggal 10 Mei 2017 lalu klien kami membuat surat pemberitahuan dan keberatan terkait penjualan tanah dan kebun tersebut
“Klien kami merasa tidak pernah menyetujui dan menandatangani surat jual beli oleh Basarudin kepada PT.Pertamina Asset 2, “tegasnya
Diketahui tanah yang dibeli oleh PT.Pertamina Asset 2 tersebut telah dilakukan Land Clearing (Pembersihan Lahan), Penebangan dan Penggalian tanpa izin dari ahli waris lainnya.
Hingga kasus perdata ini berjalan pihak Penggugat telah meminta PN Muara Enim untuk memanggil kedua tergugat untuk melakukan mediasi namun hingga panggilan ketiga pihak PT.Pertamina masih mangkir atau tidak menghadiri tanpa pemberitahuan.
Sementara itu, Legal Humas Field Prabumulih Tuti mengatakan untuk masalah tersebut merupakan wewenang Asset 2, Rabu (13/5/20) dikonfirmasi melalui pesan singkat whatapp
“Kebetulan prosesnya bukan di Field Prabumulih Tapi di Asset 2” singkatnya kepada media ini
Tak hanya sampai disitu wartawan mencoba kembali mengkonfirmasi Mr.Setyo Assisten Manager PT.Pertamina Asset 2 melalui sambungan telepon dirinya memgatakan hingga saat ini belum mengetahui pokok perkaranya.
“saya belum ada informasi mas, mungkin itu teman-teman legal ya.” Ucapnya
Hingga berita ini diturunkan tim media ini masih belum bisa menerima konfirmasi yang lebih detail dari pihak perusahaan.
Sumber: IMKnet