Ujang Boy Divonis 11 Tahun, Terbukti Bersalah Membunuh Petani Pagar Batu
LAHAT, KABARPATROLI.ID - Ujang Boy, seorang security PT Artha Prigel divonis 11 tahun penjara dalam sidang di PN Lahat Kamis (25/6)
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Ujang Boy terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang berbuntut pada tewas dan luka-lukanya sejumlah petani warga Pagar Batu, Lahat, Sumsel.
Pada tanggal 21 Maret lalu, dua orang petani dan dua lainnya luka tusuk terkait sengketa lahan antara petani Pagar Batu dengan perusahaan sawit PT Artha Prigel.
Selain Ujang Boy, polisi hingga kini masih memburu tersangka lain yang juga security PT Artha Prigel.
Dua orang petani Pagar Batu yang tewas tertusuk adalah Putra Bakti dan Suryadi. Sedangkan dua petani yang mengalami luka-luka yaitu Sumarlin dan Lion Agustin.
Vonis Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang melayangkan tuntutan 9 tahun penjara. Dengan putusan tersebut, Ujang Boy terbukti melakukan pembunuhan (pasal 351 ayat 1 KUHP) dan penganiayaan (pasal
338 KUHP).
Kuasa Hukum Warga Pagar Batu Agung Wiranta, SH, MH menyatakan putusan Majelis Hakim membuktikan bahwa petani Pagar Batu terbukti dibunuh dan dianiaya.
"Korban selanjutnya akan melayangkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi. Kita akan segera proses," tegas Agung.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Ujang Boy terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang berbuntut pada tewas dan luka-lukanya sejumlah petani warga Pagar Batu, Lahat, Sumsel.
Pada tanggal 21 Maret lalu, dua orang petani dan dua lainnya luka tusuk terkait sengketa lahan antara petani Pagar Batu dengan perusahaan sawit PT Artha Prigel.
Selain Ujang Boy, polisi hingga kini masih memburu tersangka lain yang juga security PT Artha Prigel.
Dua orang petani Pagar Batu yang tewas tertusuk adalah Putra Bakti dan Suryadi. Sedangkan dua petani yang mengalami luka-luka yaitu Sumarlin dan Lion Agustin.
Kuasa hukum warga pagar batu agung |
338 KUHP).
Kuasa Hukum Warga Pagar Batu Agung Wiranta, SH, MH menyatakan putusan Majelis Hakim membuktikan bahwa petani Pagar Batu terbukti dibunuh dan dianiaya.
"Korban selanjutnya akan melayangkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi. Kita akan segera proses," tegas Agung.
Laporan : Bambang MD