Wako Prabumulih," Laporkan Kepada Kami Jika Ada Praktek Jual Beli Bangku Di Sekolah
PRABUMULIH, KABARPATROLI.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 di Kota Prabumulih, saat ini sekolah-sekolah tengah melakukan penerimaan siswa baru dengan sistem Zonasi, bahkan seluruh sekolah akibat pandemi virus Covid-19 sekolah-sekolah melakukan pendaftaran dengan sistem online semua.
Kamis 18 Juni 2020, Walikota Ir.H.Ridho Yahya.MM," Tidak bolehlah jual beli bangku, laporkan ke kami siapa yang jual beli, namanya siapa yang meminta, asal sekolah juga nama anak yang hendak masuk sekolah tersebut dan pelaku pungli akan kita tindak langsung saat itu juga,"tegasnya dihadapan awak media.
Ridho menghimbau kepada para orang tua wali murid agar jangan takut resiko anaknya tidak lulus dengan telah menyampaikan informasi namun dirinya sebagai walikota menjamin anak pelapor lulus.
Kamis 18 Juni 2020, Walikota Ir.H.Ridho Yahya.MM," Tidak bolehlah jual beli bangku, laporkan ke kami siapa yang jual beli, namanya siapa yang meminta, asal sekolah juga nama anak yang hendak masuk sekolah tersebut dan pelaku pungli akan kita tindak langsung saat itu juga,"tegasnya dihadapan awak media.
Ridho menghimbau kepada para orang tua wali murid agar jangan takut resiko anaknya tidak lulus dengan telah menyampaikan informasi namun dirinya sebagai walikota menjamin anak pelapor lulus.
Namun, untuk warga yang melapor hendaknya jagan mengada-ada atau hoax yang artinya pelapor harus ada bukti jika memang benar ada pungutan liar maka sanskinya terhadap guru pelaku pungli tersebut akan kita pindahkan," terangnya.
Kalau SMA bukan wewenang kita tapi provinsi, jadi tidak kita tindak. Lalu mengenai Zonasi itu yang menetapkannya itu dari pusat, jadi kita tidak dapat menentukan sendiri.
Mengenai tindak tegas tersebut Ridho mengatakan hal tersebut berlaku pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat dan Sekolah Dasar (SD),"jelasnya. (*)
Kalau SMA bukan wewenang kita tapi provinsi, jadi tidak kita tindak. Lalu mengenai Zonasi itu yang menetapkannya itu dari pusat, jadi kita tidak dapat menentukan sendiri.
Mengenai tindak tegas tersebut Ridho mengatakan hal tersebut berlaku pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat dan Sekolah Dasar (SD),"jelasnya. (*)