Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Amankan 2,014.67 gram Sabu dan 12, 528 butir Ekstacy Beserta 14 Tersangka
PALEMBANG, KABARPATROLI.ID - Kabid Humas Polda Sumsel beserta Dir Resnarkoba melakukan conference pres (Press Release) pada hari Selasa 30/6/2020 di Mapolda Sumsel terkait penangkapan barang bukti sebanyak 2.014,67 gram shabu dan 12.528 butir ekstacy dengan tersangka sebanyak 14 orang. Kegiatan ini juga dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Indonesia ( HANI ) dan Hari Bhayangkara Ke - 74 di tahun.
Adapun ungkap kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan selama bulan Juni 2020 sebanyak 10 (sepuluh ) LP dengan jumlah tersangka 14 (empat belas) orang terdiri dari laki-laki 13 ( tiga belas) orang dan perempuan 1 (satu) orang.
Adapun pasal yang disangkakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Dari jumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2014 gram dan ekstasi sebanyak 12528 butir yang disita oleh ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan.
Adapun 10 TKP berdasarkan 10 laporan polisi yang diterima oleh ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan.
1. TKP I LP/86-A/2020/ DITRESNKB di Jalan Residen Haji Najamuddin kelurahan sukamaju kecamatan Sako kota Palembang.
2.TKP II LP/87-A/2020/ DITRESNKB jalan Palembang Tanjung api-api jalur 19 kecamatan Tanjung lago kabupaten banyu asin.
3.TKP III LP/88-A/2020/ DITRESNKB jalan kolonel haji burlian tepatnya di parkiran Alfamart.
4. TKP IV LP/89-A/2020/ DITRESNKB Alamsyah ratu prawira komplek hotel galaxy Musi 2 kelurahan 36 Ilir kecamatan gandus.
5. TKP V TKP I LP/90-A/2020/ DITRESNKB jalan desa candi Bumiayu paling kecamatan tanah Abang kabupaten PALI.
6. TKP VI di pinggir jalan jalan Basuki Rahmat kecamatan kemuning Palembang.
7. TKP VII di pinggir jalan desa Sukarami kabupaten muara Enim provinsi Sumatera Selatan.
8. TKP VIII TKP I LP/94-A/2020/ DITRESNKB jalan kapten Abdullah tepatnya di pinggir jalan Simpang tiga bakaran kecamatan Plaju Palembang.
9. TKP IX TKP I LP/95-A/2020/ DITRESNKB jalan Demang lebar daun kelurahan Lorok Pakjo kecamatan IB 1 Palembang TKP.
10. TKP X TKP I LP/101-A/2020/ DITRESNKB jalan Soekarno Hatta gang Garuda kelurahan karya baru kecamatan alang-alang lebar.
Kabid humas mengatakan dalam press release nya di masa pandemi covid 19 peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Selatan mengalami peningkatan dengan jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar sehingga perlunya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba.
Adapun ungkap kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan selama bulan Juni 2020 sebanyak 10 (sepuluh ) LP dengan jumlah tersangka 14 (empat belas) orang terdiri dari laki-laki 13 ( tiga belas) orang dan perempuan 1 (satu) orang.
Adapun pasal yang disangkakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Dari jumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2014 gram dan ekstasi sebanyak 12528 butir yang disita oleh ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan.
Adapun 10 TKP berdasarkan 10 laporan polisi yang diterima oleh ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan.
1. TKP I LP/86-A/2020/ DITRESNKB di Jalan Residen Haji Najamuddin kelurahan sukamaju kecamatan Sako kota Palembang.
2.TKP II LP/87-A/2020/ DITRESNKB jalan Palembang Tanjung api-api jalur 19 kecamatan Tanjung lago kabupaten banyu asin.
3.TKP III LP/88-A/2020/ DITRESNKB jalan kolonel haji burlian tepatnya di parkiran Alfamart.
4. TKP IV LP/89-A/2020/ DITRESNKB Alamsyah ratu prawira komplek hotel galaxy Musi 2 kelurahan 36 Ilir kecamatan gandus.
5. TKP V TKP I LP/90-A/2020/ DITRESNKB jalan desa candi Bumiayu paling kecamatan tanah Abang kabupaten PALI.
6. TKP VI di pinggir jalan jalan Basuki Rahmat kecamatan kemuning Palembang.
7. TKP VII di pinggir jalan desa Sukarami kabupaten muara Enim provinsi Sumatera Selatan.
8. TKP VIII TKP I LP/94-A/2020/ DITRESNKB jalan kapten Abdullah tepatnya di pinggir jalan Simpang tiga bakaran kecamatan Plaju Palembang.
9. TKP IX TKP I LP/95-A/2020/ DITRESNKB jalan Demang lebar daun kelurahan Lorok Pakjo kecamatan IB 1 Palembang TKP.
10. TKP X TKP I LP/101-A/2020/ DITRESNKB jalan Soekarno Hatta gang Garuda kelurahan karya baru kecamatan alang-alang lebar.
Kabid humas mengatakan dalam press release nya di masa pandemi covid 19 peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Selatan mengalami peningkatan dengan jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar sehingga perlunya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba.
Laporan : Bambang /IWO