Jajaran Polda Sumsel Ungkap Kasus " 33 Kasus Tindak Pidana Dan 34 Kasus Narkoba "
PALEMBANG, KABARPATROLI.ID - Informasi terkait hasil ungkap kasus Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi diwilayah hukum jajaran Polda Sumsel pada minggu pertama Bulan Juli 2020 disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM diruang kerjanya senin, 6 Juli 2020
Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu pertama Bulan Juli 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 33 kasus tindak pidana dengan 54 tersangka.
Dari 33 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu
• Curat 20 kasus,
• Curas 13 kasus,
• curanmor nihil
• Anirat nihil dan
• Pembunuhan nihil
Ada 54 tersangka yang ditangkap Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes/ Polres jajaran terdiri dari
• Curat 36 Tersangka
• Curas 18 Tersangka
Dari 33 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polrestabes 5 kasus, Polres Banyuasin 4 kasus, Polres Muara Enim 4 kasus ,Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus, Polres Musi Banyuasin 3 kasus, Polres OKU 3 kasus dan Polres Prabumulih 3 kasus.
Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 34 Kasus dan menangkap sebanyak 44 Tersangka
Dari 52 Tersangka tersebut terdiri dari
• PENGEDAR: 33 ORANG
• PEMAKAI : 11 ORANG
Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak :
• SABU : 524,59 GRAM
• GANJA : 298,52 GRAM
• EKSTASI : 1 BUTIR
Dari segi KUANTITAS urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (8), Polres Muba (5), Polres Banyuasin (4), Ditresnarkoba Polda Sumsel (3) dan Polres OKUT (3)
Dari segi KUALITAS urutan Barang Bukti (BB) terbanyak yakni Polrestabes (254,77 Gr sabu dan 48,52 Gr ganja), Ditresnarkoba Polda Sumsel (167,8 Gr sabu ), Polres Muba (82,79 Gr sabu dan 1 butir ekstasi).
Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 4.642 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.
Himbauan kepada masyarakat khususnya Propinsi Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa ujar Kabid Humas.
Beliau juga mengatakan bahwa meskipun dimasa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.
Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.
Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu pertama Bulan Juli 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 33 kasus tindak pidana dengan 54 tersangka.
Dari 33 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu
• Curat 20 kasus,
• Curas 13 kasus,
• curanmor nihil
• Anirat nihil dan
• Pembunuhan nihil
Ada 54 tersangka yang ditangkap Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes/ Polres jajaran terdiri dari
• Curat 36 Tersangka
• Curas 18 Tersangka
Dari 33 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polrestabes 5 kasus, Polres Banyuasin 4 kasus, Polres Muara Enim 4 kasus ,Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus, Polres Musi Banyuasin 3 kasus, Polres OKU 3 kasus dan Polres Prabumulih 3 kasus.
Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 34 Kasus dan menangkap sebanyak 44 Tersangka
Dari 52 Tersangka tersebut terdiri dari
• PENGEDAR: 33 ORANG
• PEMAKAI : 11 ORANG
Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak :
• SABU : 524,59 GRAM
• GANJA : 298,52 GRAM
• EKSTASI : 1 BUTIR
Dari segi KUANTITAS urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (8), Polres Muba (5), Polres Banyuasin (4), Ditresnarkoba Polda Sumsel (3) dan Polres OKUT (3)
Dari segi KUALITAS urutan Barang Bukti (BB) terbanyak yakni Polrestabes (254,77 Gr sabu dan 48,52 Gr ganja), Ditresnarkoba Polda Sumsel (167,8 Gr sabu ), Polres Muba (82,79 Gr sabu dan 1 butir ekstasi).
Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 4.642 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.
Himbauan kepada masyarakat khususnya Propinsi Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa ujar Kabid Humas.
Beliau juga mengatakan bahwa meskipun dimasa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.
Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.
Laporan: Bambang/IWO