Kata " Fitrah Kejari Bukan Lagi TP4D Saat Menerima Audensi Dinas Pemkab Lahat
LAHAT, KABARPATROLI.ID - Dalam Rangka penyaluran dana Covid-19 di tubuh Pemerintah Kabupaten Lahat agar tidak menyimpang, dalam hal ini Dinas PRKPP dan Dinas Pertanian, secara langsung menyambangi dan beraudiensi dengan Kejaksaan Negeri Lahat, Rabu (08/07) bertempat di aula Kejaksaan Negeri Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Fithrah,SH menjelaskan bahwa pihaknya disini bertugas memberikan kenyamanan dan solusi hukum terhadap pihak yang membutuhkan pendampingan hukum, termasuk dinas yang saat ini sedang ingin menggunakan Dana Tidak Terduga (DTT) yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Dalam penggunaan dan penyaluran dana Covid-19 ini, jangan sampai ada pelanggaran dan ini juga adalah bentuk percepatan program pemerintah dalam menangani kasus virus Corona di Kabupaten Lahat. Untuk itu, kami meminta apa saja yang menjadi permasalah yang timbul saat ini, sehingga bisa ketahui bersama dan kita pecahkan bersama," beber Fithrah.
Terkait penggunaan dana Covid-19 tersebut, Kepala Dinas PRKPP Limra,ST.,MT menjelaskan bahwa penggunaan dana Covid-19 di tubuh Dinas PRKPP diantaranya rehabilitasi ruang tunggu, rumah sehat yang berada di terminal tipe A batay dan tanah pemakaman.
"Semoga wabah pandemi Covid-19 ini cepat selesai, nanti tanah yang sudah dibeli tersebut akan menjadi sebuah taman pemakaman yang benar-benar sebuah taman bukan tempat yang menakutkan," bebernya.
Selain itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang ditugaskan sebagai ketua gugus tugas penanggulangan virus Corona yang diwakili oleh PPTK Anggaran Covid-19, Ananta,ST menanggapi pengajuan Dinas PRKPP bahwa pengajuan mereka saat ini sudah diverifikasi.
"Masalah pengajuan pembelian tanah untuk penguburan jenazah positif Covid-19 ini ada perbub yang mengatur, yakni harus sesuai dengan harga pasaran," beber Ananta.
Selain Dinas PRKPP, Dinas Pertanian juga mengusulkan kesejahteraan petani ditengah pandemi Covid-19 ini. Diantaranya pengadaan jagung manis yang akan diberikan ke Koptan yang ada untuk dibudidayakan.
Menanggapi pernyataan dari ketiga dinas terkait tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Fithrah,SH menegaskan secara tegas bahwa, pada saat ini pihaknya bukan lagi TP4D tapi kejaksaan sekarang adalah pendamping hukum bagi pemerintah sehingga tidak timbul permasalahan.
Sebagai pendamping hukum, Kajari menanggapi permintaan Dinas PRKPP yakni permasalahan tanah untuk pemakaman seluas 12.000 m persegi yang diajukan oleh DPRKPP ke BPBD ialah penentuan harga pasar. Untuk itu, fithrah berpesan agar Dinas PRKPP melibatkan semua pihak, seperti BPN, Kepala Desa dan perangkat.
"Untuk permasalahan dari dinas pertanian tentang benih untuk petani ini apakah pengadaan atau bukan, jika ia maka itu penunjukan langsung dengan ketentuan perusahaan yang mengambil pengadaan ini punya sendiri bukan pinjam. Yang terpenting ialah mekanisme pelaporan dan penyaluran itu harus jelas, untuk menghindari laporan dari masyarakat," jelasnya.
Hadir dalam audiensi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Kasi Datun dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala DPRKPP, Kepala Dinas Pertanian, PPTK Gugas Covid-19, Staf DPRKPP dan staf Dinas Pertanian.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Fithrah,SH menjelaskan bahwa pihaknya disini bertugas memberikan kenyamanan dan solusi hukum terhadap pihak yang membutuhkan pendampingan hukum, termasuk dinas yang saat ini sedang ingin menggunakan Dana Tidak Terduga (DTT) yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Dalam penggunaan dan penyaluran dana Covid-19 ini, jangan sampai ada pelanggaran dan ini juga adalah bentuk percepatan program pemerintah dalam menangani kasus virus Corona di Kabupaten Lahat. Untuk itu, kami meminta apa saja yang menjadi permasalah yang timbul saat ini, sehingga bisa ketahui bersama dan kita pecahkan bersama," beber Fithrah.
Terkait penggunaan dana Covid-19 tersebut, Kepala Dinas PRKPP Limra,ST.,MT menjelaskan bahwa penggunaan dana Covid-19 di tubuh Dinas PRKPP diantaranya rehabilitasi ruang tunggu, rumah sehat yang berada di terminal tipe A batay dan tanah pemakaman.
"Semoga wabah pandemi Covid-19 ini cepat selesai, nanti tanah yang sudah dibeli tersebut akan menjadi sebuah taman pemakaman yang benar-benar sebuah taman bukan tempat yang menakutkan," bebernya.
Selain itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang ditugaskan sebagai ketua gugus tugas penanggulangan virus Corona yang diwakili oleh PPTK Anggaran Covid-19, Ananta,ST menanggapi pengajuan Dinas PRKPP bahwa pengajuan mereka saat ini sudah diverifikasi.
"Masalah pengajuan pembelian tanah untuk penguburan jenazah positif Covid-19 ini ada perbub yang mengatur, yakni harus sesuai dengan harga pasaran," beber Ananta.
Selain Dinas PRKPP, Dinas Pertanian juga mengusulkan kesejahteraan petani ditengah pandemi Covid-19 ini. Diantaranya pengadaan jagung manis yang akan diberikan ke Koptan yang ada untuk dibudidayakan.
Menanggapi pernyataan dari ketiga dinas terkait tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Fithrah,SH menegaskan secara tegas bahwa, pada saat ini pihaknya bukan lagi TP4D tapi kejaksaan sekarang adalah pendamping hukum bagi pemerintah sehingga tidak timbul permasalahan.
Sebagai pendamping hukum, Kajari menanggapi permintaan Dinas PRKPP yakni permasalahan tanah untuk pemakaman seluas 12.000 m persegi yang diajukan oleh DPRKPP ke BPBD ialah penentuan harga pasar. Untuk itu, fithrah berpesan agar Dinas PRKPP melibatkan semua pihak, seperti BPN, Kepala Desa dan perangkat.
"Untuk permasalahan dari dinas pertanian tentang benih untuk petani ini apakah pengadaan atau bukan, jika ia maka itu penunjukan langsung dengan ketentuan perusahaan yang mengambil pengadaan ini punya sendiri bukan pinjam. Yang terpenting ialah mekanisme pelaporan dan penyaluran itu harus jelas, untuk menghindari laporan dari masyarakat," jelasnya.
Hadir dalam audiensi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Kasi Datun dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala DPRKPP, Kepala Dinas Pertanian, PPTK Gugas Covid-19, Staf DPRKPP dan staf Dinas Pertanian.
Laporan : Bambang MD