Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rapat Kerja Sekretariat Kompolnas RI, Bahas Pengembalian BMN Polri

SUBANG, KABARPATROLI.ID - Pengembalian Barang Milik Negara (BMN) Polri yang dipinjam pakai selama 10 tahun, menjadi pembahasan  Sekertariat Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia, dalam rapat kerja yang berlangsung di Hotel Sariater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (2/7/2020).

Rapat kerja tersebut, dipimpin langsung Kepala Sekretariat Kompolnas RI, Brigjen Pol Purwolelono,S.IK,MM, dan dihadiri oleh Kabag Umum, Bambang Mihardjo,SH, Kabag Hukum, Informasi dan Komunikasi ( HIK), Kombes Pol Joko Purwanto S.IK, SH, Kabag Dukungan Teknis (Duknis), Kombes Pol Edy Suryanto, S.Pd,M.Si, serta para Kasubag dan staf Sekretariat Kompolnas RI.

Rapat kerja yang dilakukan Sekretariat Kompolnas untuk membahas pengembalian BMN Polri, merujuk pada Surat Menko Polhukam selaku ketua Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia ( Kompolnas RI), nomor : B/55/IV/2012/KOMPOLNAS.

Surat Perintah Assarpras Polri, nomor :
   a: Sprin/855/XII/2011, tentang tim verifikasi Sarpras peralihan Sekretariat Kompolnas ke lingkungan Kemenko Polhukam.

Serta Surat Assarpras Polri, nomor :
 B/907/VI/2012/Sarpras tentang pinjam pakai inventarisasi eks BMN Sekretariat kompolnas.

Peraturan Menteri Keuangan RI, nomor: 96/PMK 01/2007 Tentang Tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara, dan Surat Kepala Biro Umum Kemenko Polhukam Nomor B-1187/PL.00/07/2019 Tanggal 5 Juli 2019, perihal pemberitahuan penyampaian rencana kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk rencana kerja anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) tahun anggaran 2021.


Dalam rapat kerja tersebut, penyampaian pembahasan terkait dengan Barang Milik Negara ( BMN), meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Adapun BMN yang dipinjam pakaikan dilingkungan Sekretariat kompolnas yang usianya melebihi 10 tahun dan barang yang sudah rusak, diantaranya : meja, kursi rapat, rak besi, white board dan kitchen set, diusulkan untuk dihapus ke Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian ( STIK ) yakni Irjen Pol Drs. H. Yazid Fanani M.Si.

"Terkait teknis pendataan BMN, Saya  berharap para Kabag dan Kasubag Sekretariat Kompolnas RI bisa memonitor pelaksanaannya, yaitu dengan pengecekan kembali jumlah barang milik negara yang ada dilingkungan kerja Sekretariat Kompolnas RI, apakah sesuai data atau tidak?. Jangan sampai terjadi ambivalen,” himbau Kepala Sekretariat Kompolnas dalam sambutannya saat membuka rapat kerja inventarisasi pembengembalian BMN Polri.

Laporan: Jajang Ridwan