Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dalam Operasi Yustisi Perwako No.70 th 2020, Belasan Warga Prabumulih Terjaring

Photo: Belasan Warga Prabumulih yang terjaring Operasi Yustisi Perwako No.70 th 2020 tadi pagi rabu 23 September 2020

PRABUMULIH, KABARPATROLI.ID - Belas warga terjaring dalam Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Walikota  Prabumulih Nomor 70 Th 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang dilaksanakan di Jalan Bukit Lebar, Simpang Tiga Pemakaman Amwat Karang Raja Prabumulih Timur pada Rabu  (23/09/2020).


Operasi Yustisi ini dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. dan dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Prabumulih Timur Ipda. Nin Wirana.


Dijelaskan Ipda Nin Wirana kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Giat Tim Gakkum yang dilaunching oleh Polres pada Selasa (22/09/2020) kemarin, tujuannya Sebagai upaya  pencegahan dan pengendalian COVID-19) di Kota Nanas Prabumulih.


“Ya saat operasi yustisi tadi masih ada kita dapati warga pengendara motor maupun mobil yang terjaring tidak memakai masker, ada tiga belas tadi” ungkap Ipda Nin Wirana saat dibincangi media ini usai kegiatan Ops Yustisi, dikantor Kelurahan Karang Raja.


Pelanggar yang terjaring operasi yustisi ini, kata Ipda Nin Wirana diberikan sanksi sosial.

“Pelanggar kita berikan sanksi tidak ada sanksi fisik cuma sanksi sosial yaitu menyapu, dan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, namun mereka juga kita bagi masker, supaya tidak mengulangi perbuatannya” kata Nin Wirana.


“Dengan adanya perwako ini, kiranya warga mentaati aturan tersebut, ada tidaknya petugas di lapangan harus adanya kesadaran masyarakat untuk taat aturan sejak beraktifitas keluar dari rumah, dengan mengenakan masker” pesannya.


Turut dalam kegiatan Operasi Yustisi ini beberapa personil Polisi,  Sekretaris Lurah Karang Raja beserta Staf, tenaga medis Puskesmas Karang Raja, dan Dishub Kota Prabumulih.


Laporan: A Rolanza