Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terkait Keluhan Pasien BPJS Asal Muara Enim, Pihak RSUD Kota Prabumulih Sudah Berikan Pelayanan Terbaik dan Sesuai Aturan

Photo: Kandarian

Kepala Bagian Tata Usaha Kabag TU RSUD Kota Prabumulih, Adi Kuanto, S.Kep Ners Mars di dampingi Kasubag Hukum Humas dan Perlengkapan H. Ernan SKM saat jumpa pers dengan awak media kamis (24/9/20) Pukul.08.15 Wib.

PRABUMULIH, KABARPATROLI.ID - Direktur RSUD Kota Prabumulih, dr. Hj. Hesti Widyaningsi MM, melalui Kepala Bagian Tata Usaha Kabag TU. Adi Kuanto, S.Kep Ners Mars yang di dampingi oleh Kasubag Hukum Humas dan Perlengkapan H. Ernan SKM, menyampaikan klarifikasi nya terkait pemberitaan mengenai salah seorang pasien BPJS yang berobat di RSUD, disebutkan telah dikenai biaya pengobatan.


Hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku menurut pihak RSUD Kota Prabumulih, saat menerangkan permasalahan yang sebenarnya dihadapan sejumlah awak media di ruang kerja Kabag TU RSUD Kota Prabumulih, Kamis (24/9/2020) Pukul. 08.15 Wib, adapun kronologi kejadian itu, bahwa Pasien berinisial "M" Asal Muara Enim tersebut pulang atas permintaan sendiri, sehingga tidak termasuk ke dalam tanggungan Pemerintah.


Pasien berinisial "M” itu berusia 18 tahun, beralamat tinggal di Desa TB Kabupaten Muara Enim, "M" masuk melalui IGD RSUD Kota

Prabumulih, (14/9/2020) Pukul 13.29 WIB, dimana keluhan utama "M" yaitu sesak napas disertai demam, nyeri dada kiri, mual, muntah dan nyeri ulu hati.


Berdasarkan anamnesa dan pemerikasaan fisik dokter IGD juga hasil pemeriksaan penunjang pasien berupa hasil laboratorium pasien "M"  menunjukkan ada peningkatan sel darah putih, serta peningkatan rasio N/L dan radiologi thorax PA menunjukkan bahwa pasien terkategori pasien dengan suspect Covid-19.


Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/413/2020. Dokter DPJP menginstruksikan agar pasien dilakukan perawatan di ruangan iso Covid RSUD Kota Prabumulih.


Pasien masuk ruangan perawatan isolasi Covid-19 Pukul.18.00 Wib, dengan menyetujui surat

pernyataan perawatan ruangan isolasi Covid- 19, diantaranya berisi kesepakatan pasien bersedia mengikuti proses lebih lanjut dan proses penatalaksanaan sesuai kategori, apabila melanggar pernyataan tersebut bersedia

dikenakan sanksi hukum yang berlaku yang ditandatangani bermaterai oleh Sdr.S (TERLAMPIR).

Pada (15/9/2020) dalam masa perawatan pasien telah dilakukan SWAB Pertama dan SWAB

ke- dua pada (16/9/2020) dimana waktu itu hasil SWAB belum keluar.


Setelah dilakukan pengambilan SWAB, pihak keluarga pasien mengajukan permintaan pulang dan itu atas permintaan pasien sendiri, pihak keluarga pasien diberikan edukasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/413/2020

tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019(Covid 19) dan

Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.01.07/Menkes/446/2020 tentang Petunjuk teknis

Penggantian Klaim Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging tertentu bagi RS yang

menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019(Covid-19) bahwa pasien yang dirawat diruangan isolasi suspect atau kasus konfirmasi harus dilakukan perawatan sampai dengan sembuh baru bisa ditanggung KEMENKES.


Setelah dilakukan edukasi keluarga Pasien masih tetap memaksa untuk pulang, akhirnya kepala ruangan isolasi Covid melakukan koordinasi dengan Bidang Keperawatan, kepala instalasi, surveilans dan bagian BPJS.


Diputuskan bahwa berdasarkan KMK RI No.HK.01.07/Menkes/446/2020 yang berlaku

batasan pasien dengan suspect Covid -19 tidak akan ditanggung oleh KEMENKES dengan dasar

pertimbangan pasien belum selesai masa perawatan dan belum dinyatakan sembuh oleh dokter.


Untuk biaya perawatan juga tidak dapat ditanggung oleh BPJS KESEHATAN karena termasuk dalam

kejadian wabah yang berdasarkan pada PerPres 82 tahun 2018 Pasal 52 yaitu Pelayanan Kesehatan

yang tidak dijamin oleh BPJS salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa

tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah (dalam point O dipasal 52).


Berhubung pasien "M" bukan warga Kota Prabumulih melainkan warga Kabupaten Muara Enim, akhirnya pihak Rumah Sakit Umum Prabumulih, tidak dapat menjaminkan menggunakan jaminan kota.


Pasien pulang dengan menandatangani surat penyataan Pulang Atas Permintaan Sendiri (TERLAMPIR) dan bersedia menanggung biaya perawatan selama dirawat di isolasi Covid RSUD Kota Prabumulih, perawat ruangan isolasi melapor ke surveilans covid RSUD Kota Prabumulih mengenai tindak lanjut pada pasien "M" dan keluarga sampai dengan hasil SWAB keluar.


Surveilans melakukan pelaporan ke bagian Dinas Kesehatan Kota Prabumulih untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, laporan diterima oleh Kasie Survailans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim.


"Kami terkesan tenang menghadapi persoalan ini karena pada dasarnya kami tidak ada melakukan pelanggaran,"ucap Adi Kuanto mengakhiri.


Laporan: Team IWO Prabumulih.