Kutuk Aksi Pembunuhan dan Pembakaran Di Sulawesi Tengah, Ketua Komisi III DPR Desak Kapolda
JAKARTA, KABARPATROLI.ID - Aksi teror yang diduga dilakukan oleh kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT), yang mengakibatkan satu keluarga di Dusun Lewono Desa Lembantongoa, Sulawesi Tengah, terbunuh dan disertai pembakaran sejumlah rumah, Jumat kemarin (27/11), mendapat kutukan dari Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry.
"Saya prihatin dengan kejadian ini dan mengutuk keras kebiadaban para pelaku aksi teror yang tidak hanya melakukan pembunuhan atas satu keluarga, tetapi juga membakar sejumlah rumah di sana," ujar Herman dalam keterangannya kepada awak media.
Lebih lanjut, Herman menuntut Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Abdul Rakhman Baso memerintahkan jajarannya untuk bekerja cepat dan serius menyelesaikan kasus tersebut serta membawa para pelaku ke depan hukum.
"Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera memerintahkan jajarannya mengusut tuntas kasus ini dan membawa orang-orang yang bertanggung jawab ke muka hukum," lanjut pria yang akrab disapa HH tersebut.
Dalam kasus ini, Herman Herry berharap aparat kepolisian tidak memperlakukan kasus ini sebagai kriminalitas biasa. Terlebih dengan kabar yang beredar bahwa tindak pembunuhan dan pembakaran tersebut dilakukan oleh kelompok teroris lokal.
"Aparat kepolisian harus memastikan kebenaran apakah kejahatan biadab ini memang dilakukan oleh teroris lokal sebagaimana kabar yang beredar. Jika memang demikian, artinya aparat yang berwenang memiliki tugas tambahan untuk membebaskan masyarakat setempat dari ketakutan akan adanya sisa-sisa kombatan teroris lokal tersebut," ucap Herman.
"Saya meminta aparat secara profesional segera melakukan tindakan yang dianggap perlu demi mengembalikan keamanan di daerah tersebut. Negara tidak boleh kalah dari siapapun yang mencoba-coba merusak ketentaraman dan kerukukunan masyarakat," lanjut politikus PDI Perjuangan tersebut.
Besar harapan Herman agar dalam kasus ini masyarakat tidak terpancing dengan peristiwa ini dan menyerahkan sepenuhnya penuntasan kasus kepada pihak berwenang.(*)