Hantamkan Kepala Istri Ketembok, Berakhir di Kantor Polisi
Palopo,Kabarpatroli - Satreskrim Polsek Wara menangkap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (16/12/2020), sekitar pukul 13.40 Wita, bertempat di Dusun Dangkang, Desa Baroa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Diketahui, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Eka (korban) yang merupakan istri pelaku berinisla DI (20) warga Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.
Dalam laporannya, pelaku diduga melakukan KDRT dengan membenturkan kepala istrinya Eka ke tembok kamar kos, hal ini dibenarkan oleh Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar, ketika dimintai keterangan, Kamis (17/12/2020).
“Korban dianiaya oleh pelaku (suaminya) di kamar kos di BTN Hartako,” kata Akbar.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan. Terhadap tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Akbar.
Laporan: EP