IWO SUMSEL, " Mengecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Menjalankan Tugasnya
SUMSEL, KABARPATROLI- IWO Sumsel dengan ini juga meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku pemukulan terhadap wartawan mattanews.co, Andri Kurniawan saat sedang melakukan tugas jurnalistinya dan kita juga minta kasus ini di adili sesuai UU Pers jika memang kekerasan yang terjadi tersebut memiliki unsur kesengajaan untuk menghalang-halangi kerja wartawan.
"UU Pers mengatur sanksi [pidana] bagi mereka siapa saja yang menghalang-halangi kerja wartawan, karena jelas dalam tugasnya wartawan dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers. Selain itu, juga dijelaskan bahwa kegiatan jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Pasal 8 UU Pers juga jelas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, jurnalis dilindungi hukum.
Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Maka, ancaman bagi pelanggarnya pun tak main-main, hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Kita juga dari IWO Sumsel sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh perusahaan media tempat rekan kita Andri Kurniawan bekerja saat ini dengan membawa kasus ini ke jalur Hukum dengan mendampingi korban untuk melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.