Dua Sejoli Pemuja Asap Setan Kembali Digiring Kejeruji Besi
Palopo,Kabarpatroli - Pemakai sabu diamankan Satres Narkoba Polres Palopo, Sabtu kemarin (12/12/2020) bertempat di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur sesaat setelah melakukan transaksi barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Senin (14/12/2020) diketahui pelaku berinisial AC ini merupakan warga Benteng Raya Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Dari tangan pelaku diamankan satu sachet sabu dan handphone.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu sachet sabu dan handphone. ” ungkap AKP Zainuddin.
Dalam hal ini, setelah melakukan pendalaman kasus, diketahui AC memperoleh sabu dari MS yang merupakan Warga Perumahan Lumandi, Kelurahan Tompotikka, Kec. Wara, Kota Palopo.
Pelaku MS diamankan di Jl. Benteng Raya, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk transaksi.
“Dari tangan MS polisi menemukan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk transaksi,” ujarnya AKP Zainuddin.
Dalam hal ini, pelaku yang telah diamankan di Mapolres Palopo dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Laporan: EP