Tahun 2020, Angka Kejahatan Konvensional di Sulteng Menurun 7,38 Persen
Poso,Kabarpatroli - Angka kejahatan konvensional selama tahun 2020 mengalami penurunan 7,38 persen yaitu sejumlah 5.280 kasus dimana sebelumnya tahun 2019 sejumlah 5.701 kasus.
Demikian dijelaskan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Abdul Rakhman Baso, SH saat memimpin Konferensi Pers akhir tahun 2020 di Posko Tinombala Tokorondo Kab. Poso, Senin (28/12/2020).
Kapolda Sulteng didampingi Wakapolda Sulteng dan kabidhumas Polda Sulteng serta beberapa pejabat utama, dihadapan beberapa media mengungkapkan, ada tiga kasus konvensional yang menonjol selama tahun 2020.
Yaitu pencurian sejumlah 1.430 kasus, penganiayaan 933 kasus dan curanmor 520 kasus yang secara kuantitas tiga kasus tersebut juga mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019, terang Kapolda Sulteng yang saat ini berkantor di Poso itu.
Kondisi berbeda dialami dalam penanganan perkara tindak pidana khsus yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, tahun 2020 menangani perkara 351 kasus, sedangkan tahun 2019 tangani 320 kasus atau naik 8,83 persen.
Dimana tiga kasus terbanyak didominasi kasus siber atau terkait Informasi transaksi elektronik (ITE) yaitu penghinaan atau pencemaran nama baik 130 kasus, penipuan 76 kasus, serta 36 kasus tambang illegal, ungkap Irjen Pol. Abdul Rakhman Baso.
Sedangkan untuk penanganan tindak pidana Korupsi selama tahun 2020 Polda Sulteng dan jajaran telah menyelesaikan 19 kasus dari 9 kasus yang dilaporkan atau ditemukan, penyelesaian dimaksud merupakan tunggakan perkara dari tahun sebelumnya. Jelasnya
Sementara untuk pengungkapan kasus narkoba di Sulteng juga mengalami peningkatan, ini berkat keaktifan dan kerja keras jajaran Ditresnarkoba dan Polres jajaran, tahun 2020 ada 520 kasus yang diungkap atau naik 12,88 persen
Pelaku narkoba yang ditangkap juga meningkat 8,50 persen dalam tahun 2020 atau sebanyak 635 orang, dengan barang bukti yang berhasil disita sabu sebanyak lebih dari 57.843 gram, ganja 4,39 gram, tembau gorilla 12,45 gram, extasi 2.990 butir dan psikotropika 20.000 butir.
Apa jadinya apabila jajaran Kepolisian tidak aktif mengungkap kasus narkoba, tentunya akan banyak warga Sulawesi Tengah yang akan menjadi korban, sehingga Polda Sulteng pun tidak akan toleransi dan tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku narkoba, tutup Kapolda Sulteng.
Laporan: Ep