Terima 2 Tersangka Kasus Pidana Pilkada Toli-Toli, Kejaksaan Negeri: Proses Pelimpahan Dinyatakan Lengkap P21
Photo: Pj. Kasi Pidum Kejari Tolitoli, La Ode Muh Nuzul, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang telah dilimpahkan adalah Amirullah alias Mindolla dan Firman Abd Majid alias Iman
Toli-Toli,Kabarpatroli - Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah, akhirnya menerima pelimpahan kasus pidana Pilkada 2020 dengan proses yang dinyatakan lengkap (P21).
Dalam penjelasannya, Pj. Kasi Pidum Kejari Tolitoli, La Ode Muh Nuzul, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang telah dilimpahkan adalah Amirullah alias Mindolla yang melanggar pasal 178C ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 yang terancam hukuman minimal 36 bulan dan maksimal 144 bulan, serta denda minimal Rp 36 juta dan maksimal 144 juta.
Dan untuk tersangka lainnya, yaitu Firman Abd Majid alias Iman, dijerat dengan pasal 178c ayat 1 subsidair 178a Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman minimal 36 bulan, dan maksimal 72 bulan dan denda minimal 36 juta serta maksimal 72 juta.
"Dua tersangka ini sebelumnya diproses oleh pihak kepolisian, setelah dinyatakan lengkap P21 langsung diserahkan kepada kami," ungkapnya, Rabu (6/1/2021).
Untuk diketahui, berdasarkan kronologinya, kejadian ini diakibatkan tersangka Amirullah selaku ketua RW menguasai empat dokumen surat panggilan memilih terhadap warganya yang telah berdomisli di tempat lain, akan tetapi panggilan itu tidak didistribusikan oleh tersangka, dimana seharusnya panggilan tersebut telah dilakukan pengembalian kepada KPPS.
"Untuk perkara pidana pemilu akan kami limpahkan besok pada Kamis 7 Januari 2021, di Pengadilan Negeri Tolitoli," kata Nuzul.
(*/eko prasetyo)