Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aksi Penolakan KKN Domisili Jilid 5, Pihak UNCP Akhirnya Terima Tuntutan Mahasiswa

Photo: Aksi Penolakan KKN Domisili Jilid 5, Pihak UNCP Akhirnya Terima Tuntutan Mahasiswa.


PALOPO, KABARPATROLI – Tuntutan mahasiswa Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) terkait penolakan mekanisme Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik 2021 dengan sistem domisili akhirnya diterima oleh pihak kampus, Kamis (4/2/2021).


Sebelumnya, Mahasiswa UNCP telah melakukan 4 kali aksi demonstrasi untuk menolak sistem KKN tersebut, karena menurut Mahasiswa, dalam melakukan program kerjanya sangat tidak optimal untuk mengabdikan diri bersama masyarakat nantinya.


“Pada Rabu (3/2/2021) malam, pengelola KKN UNCP berkoordinasi dengan saya via telfon. Dalam percakapan tersebut pengelola KKN meminta hearing dengan mahasiswa pada Kamis pukul 08.00 pagi di aula gedung kampus 1. Pengelola KKN meminta perwakilan 8 orang dari setiap fakultas dan permintaan itu di sepakati kawan-kawan mahasiswa,” ungkap Rival Calwa, Wakil Jendral Lapangan (Wajendlap) dalam aksi.


Akan tetapi, disaat jadwal hearing tersebut, Panitia KKN tak kunjung menemui mahasiswa. Alhasil, mahasiswa yang geram karena merasa tidak dihargai menyerobot masuk di setiap ruangan untuk mencari panitia pengelola KKN.


“Kami menahan Panitia pengelola KKN itu sebagai jaminan, untuk bertanggung jawab atas janji untuk melakukan hearing,” kata seorang Mahasiswa.


Akibatnya, Panitia pengelola KKN yang seorang diri itu tidak dapat berbicara banyak menghadapi massa aksi. Selang waktu kurang lebih 3, beberapa dosen,dekan dan wakil dekan setiap fakultas mendatangi massa aksi, dan memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan hearing.


“Hering pun di lakukan pada pukul 14.00 sampai pukul 17.20. Wita,” kata wajenlap.


Dari hasil hearing tersebut, diketahui panitia KKN legowo dan merealisasikan tuntutan tersebut,yang awalnya mahasiswa dalam setiap poskonya berjumlah 2 orang, kini menjadi 8 orang. Tak hanya itu, lokasi dari KKN itupun bisa ditentukan sendiri dengan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pembimbing dan aparat desa.


Laporan: Eko P