Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anggota DPR RI Angkat Bicara Soal Penangkapan Wartawan di Enrekang: Polri Harus Hormati UU Pers Sebagai Lex Spesialis

Photo: Saat Anggota DPR RI Komisi lll Fraksi Golkar Dapil Sulsel ll, Supriansa, SH, MH. Memberikan tanggapan terkait penangkapan terhadap seorang jurnalis.



ENREKANG, KABARPATROLI - Terkait penangkapan Wawan, Seorang jurnalis salah satu media online yang ditangkap polisi di Makassar pada tanggal 7 Februari malam lalu, Mendapat tanggapan dari Anggota DPR RI Komisi lll Fraksi Golkar Dapil Sulsel ll, Supriansa, SH, MH.


Penangkapan Wawan dilakukan setelah Bupati Enrekang melaporkan atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik Pemkab Enrekang. 


Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, SH, MH memberi perhatian khusus kepada pekerja pers yang di atur dalam UU No 40 Tahun1999 tentang PERS, Dilansir dari sumber AA,  Jumat.(12/2/2021).


Menurutnya, apabila di jumpai sebuah pemberitaan yang di ragukan kebenarannya maka yang merasa di rugikan sebuah pemberitaan dia berhak meminta menggunakan hak jawabnya sebagaimana di atur dalam pasa 1 dan pasal 5 UU no 40/1999 tentang Pers.


"Saya tidak bermaksud mengesampingkan UU atau aturan lain yang sering di gunakan oleh aparat penegak hukum (Polri) dalam menjerat wartawan dalam penulisan berita, akan tetapi aparat hukum harus menghormati UU Pers sebagai Lex spesialis", bebernya.


Supriansa berharap penyidik Polri jangan mengebiri UU Pers sebagai sebuah aturan hukum yang mengikat para wartawan. 


"Kecuali di media yang sama sudah di minta hak jawab tapi pihak media terkait tidak hiraukan maka saya rasa penyidik bisa lebih luas menggunakan referensi aturan hukum lain yang terkait dengan penulisan seorang wartawan yang di anggap salah, " Kata mantan Wakil Bupati Soppeng, Supriansa, SH, MH.


Laporan: Eko P