Pemilihan Ketua KONI, Pejabat Struktural Pemerintah Boleh Ikut Asal Memenuhi Aturan
Photo: Ketua Koni Kota Prabumulih H.Daud Rotasi,S,os, saat dikonfirmasi sejumlah awak media diruang kerjanya, Rabu (24/2/21). |
Prabumulih, Kabarpatroli - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Prabumulih bakal melangsungkan perhelatan pemilihan ketua Koni dipertengahan tahun 2021.
Jelang pemilihan tersebut, Ketua Koni Kota Prabumulih H.Daud Rotasi,S,os mengajak semua lapisan masyarakat untuk mendukung suksesnya pemilihan yang berkeinginan untuk siapapun dapat mencalonkan diri.
Jelang pemilihan tersebut, Ketua Koni Kota Prabumulih H.Daud Rotasi,S,os mengajak semua lapisan masyarakat untuk mendukung suksesnya pemilihan yang berkeinginan untuk siapapun dapat mencalonkan diri.
Hal itu diungkapkan nya saat dikonfirmasi sejumlah awak media diruang kerjanya, Rabu (24/2/21).
"Ia benar rencananya pada Juli mendatang pemilihan ketua akan dilangsungkan, diharapkan siapapun yang berminat dapat mencalonkan diri sesuai dengan aturan ADRT Koni yang berlaku," katanya
Lebih jauh,disinggung tentang pejabat struktural pemerintahan bisa tidak mencalonkan diri menjadi ketua KONI beliau menjelaskan.
"Bisa mencalonkan diri asal sesaui aturan yang berlaku di Koni Salah satunya harus sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Daerah, Walikota atau Bupati bahkan Gubernur," ungkapnya.
Lanjutnya ia berpesan, " mari kita sukseskan acara akbar pemilihan ketua Koni periode yang akan datang," harapnya.
Rilis IWO Prabumulih