PASAL BERLAPIS SIAP JERAT SI GONDRONG PENGGANDAAN UANG
Photo: Si Gondrong Herman Pengganda Uang
Kabarpatroli – Herman alias Ustad Gondrong (45) sang pengganda uang yang viral di media sosial dijerat pasal berlapis. Pelaku dimungkinkan dijerat pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan sambil menunggu jika ada yang melapor merasa menjadi korban penipuan. Termasuk pasal uang palsu juga masih di dalami.
Dari keterangan tersangka, praktik penggandaan uang itu merupakan trik sulap. Tersangka sengaja membeli satu paket alat untuk memamerkan aksinya itu.
“Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uangnya itu juga uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun,” kata Kapolres.
Video berdurasi 12 menit itu memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak hitam. Seorang pria berambut gondrong terlihat sedang melakukan ritual dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu. Video tersebut lantas menggegerkan jagat dunia maya.
Tersangka yang tinggal di Gang Veteran RT 01 RW 03 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan Bekasi itu juga dijerat pasal tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Dikatakan Kapolres, Herman dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya.
Hendra mengaku pasal perlindungan anak dikenakan setelah ada laporan dari pihak keluarga korban atas nama Novi Trianti pada Senin (22/3) kemarin.
Korban yang merupakan istri siri pelaku itu dinikahi saat masih berusia 15 tahun. Saat itu, kata dia, korban langsung disetubuhi layaknya suami isteri hingga korban hamil dan melahirkan anak perempuan yang kini berusia tiga tahun.
“Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi, pelaku menjanjikan orang tua korban akan membayarkan utang-utangnya serta membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi,” tutur dia.
Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti aksi kejahatan pelaku mulai dari jenglot, kotak hitam, kaca, telepon genggam untuk mengunggah video, uang pecahan Rp100 ribu, serta sejumlah senjata tajam yang ditaruh pelaku di tempat praktiknya.
Kalau senjata-senjata ini kata pelaku memiliki kekuatan magis. Ini digunakan pelaku untuk meyakinkan pasien ataupun konsumennya bahwa yang bersangkutan sakti mandraguna, sehingga menjadi daya tarik pasien-pasiennya,” ucap Hendra.
Sumber: Antara/Jpnn