Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wako Ridho, Janji Dimasa Kepemimpinannya Tambang Batubara Tidak Beroperasi di Prabumulih

Photo: Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM



PRABUMULIH, KABARPATROLI -- Wilayah Kota Prabumulih selama masa kepemimpinan Ir H Ridho Yahya MM, dipastikan tidak akan ada aktivitas eksploitasi tambang batubara Meskipun memiliki cadangan kandungan Batubara yang bernilai dan berpotensi tinggi, kebijakan tersebut diputuskan demi menjaga kepentingan masyarakat, memelihara ekosistem dan untuk kelestarian lingkungan.


Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM mengatakan, meskipun dirinya bukan penduduk asli Prabumulih tetapi rasa cinta dan sayangnya kepada kota Prabumulih mungkin melebihi rasa cinta dan sayang penduduk pribumi sendiri.


"Salah satu bukti konkret rasa cinta dan sayang saya kepada kota Prabumulih adalah sepanjang masa jabatan saya, tidak pernah mengeluarkan izin tambang Batubara, hal ini saya putuskan dengan berbagai pertimbangan, baik dari segi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dari sisi ekonomi," katanya. tanah dan lingkungan sekitar lokasi tambang akan mengalami kerusakan bagi dari sisi tingkat kesuburan maupun dari sisi menurunnya kesejahteraan masyarakat," katanya.


Ridho Yahya menjelaskan, aktifitas pertambangan di suatu wilayah dapat menimbulkan dampak negatif disetiap sisi kehidupan masyarakat, baik dari sisi pencemaran lingkungan, berkurangnya mata pencarian masyarakat, gangguan pada sarana lalu lintas dan sebagainya.


"Dengan segala pertimbangan yang ada, demi melindungi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat Prabumulih pada umumnya maka, selama saya menjabat sebagai Walikota tidak akan ada aktifitas pertambangan Batubara di Prabumulih, semoga kebijakan ini dapat diteruskan oleh para pengganti saya nantinya," jelasnya.


Pengamat Politik, Hukum dan Pemerintahan dari Kongres Advokad Indonesia (KAI) Sumatera Selatan (Sumsel), Satria Jaya, SH saat dimintai komentarnya mendukung penuh kebijakan Ir H Ridho Yahya MM, yang tidak mengeluarkan izin tambang batubara.


"Kebijakan H Ridho Yahya patut diacungi jempol, ditinjau dari sudut pandang manapun keputusan melarang aktifitas tambang Batubara di wilayah Prabumulih merupakan kebijakan yang memang untuk melindungi masyarakat Prabumulih dari ancaman dampak negatif aktifitas tambang" komentarnya. Satria Jaya berpendapat, aktifitas tambang Batubara jika tidak dipertimbangkan dengan matang sebelumnya bisa menimbulkan dampak negatif baik dari sisi ekonomi, sosial, lingkungan, budaya dan lainnya, hal ini bisa dilihat dari pengalaman sejumlah daerah sebelumnya.


"Ditinjau dari sisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), aktifitas tambang dapat menimbulkan debu yang mengancam kesehatan pernapasan, mengotori badan jalan sehingga mengancam keselamatan pengendara serta menimbulkan kemacetan akibat iring-iringan konvoi angkutan Batubara," pendapatnya. Satria Jaya menambahkan, dari sisi ekonomi aktifitas tambang di Prabumulih juga berpotensi menurunkan daya beli sekaligus menghilangkan pencarian masyarakat sebagai petani, jika selama ini kebutuhan sehari-hari tercukupi dari hasil tani dan selebihnya dijual ke pasar, setelah areal kebun menjadi lokasi tambang masyarakat harus mencari alternatif sumber penghidupan lain.



Laporan: tiem