Wako Ridho, Terbitkan Surat Edaran PAM
PRABUMULIH, KABARPATROLI - Pemkot Prabumulih melalui Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya MM menerbitkan Surat Edaran pembatasan aktivitas masyarakat pada saat pandemi Covid-19. Senin 17/05/2021.
Photo: Surat Edaran PAMSurat Edaran dengan nomor SE 100/266/1/2021 tersebut ditujukan kepada para Pelaku Usaha, Pengelola Pusat Perbelanjaan, Rumah Makan, juga kepada pimpinan kecamatan (Camat), Lurah, Kades serta terhadap Satgas Covid-19 Kota Prabumulih.
Adapun surat edaran tersebut sebagai Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease baik di tingkat Desa, Kelurahan maupun kecamatan.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Mentri Dalam Negeri No 09 tahun 2019. Pembatasan Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti Restoran, Kafe, Mal, serta kegiatan mengumpulkan orang/massa.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai hari Senin tanggal 17 Mei tersebut berakhir sampai 30 Mei 2021 dengan ketentuan aktivitas yang dimaksud dibatasi sampai pukul 20.00 WIB pada malam harinya.
Selain membatasi jam operasional, para pelaku usaha juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan bagi para pengunjung, dengan menerapkan 5M yakni, Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, serta Membatasi Mobilisasi dan interaksi.
Kepada Camat, Lurah, dan Kades juga dapat meningkatkan serta memperketat Protokol Kesehatan juga melakukan pemantauan pada wilayah tugasnya masing-masing.
Surat Edaran ini bukan sebuah bentuk pelarangan aktivitas, namun lebih kepada penerapan disiplin dalam mencegah penyebaran Virus Disease Covid-2019.
Pemerintah Kota Prabumulih bersama unsur muspida mengikuti kegiatan Video Conference (Vidcon) rapat koordinasi kepala daerah seluruh indonesia yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri.
Kegiatan yang dilaksanakan Selasa (18/05/2021). mulai Pukul 13.30 Wib di Ruang Rapat Pemkot Prabumulih dihadiri oleh Wakil Walikota Prabumulih Andriansyah Fikri , S.H , Ketua Pengadilan Negeri Yanti Suryani, S.H., M.H , Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi , S.I.K., S.H., M.H Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Topik Gunawan, S.H., M.H, Asisten 1, serta Kabag Tata Pemerintahan.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan akan pentingnya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain perilaku disiplin 5M, upaya untuk semakin menekan penyebaran virus COVID-19 juga ditambahkan dengan penerapan 3T, yaitu:
1. testing,
2. tracing, dan
3. treatment.
Aksi 3T ini hendaknya dilakukan oleh otoritas terkait untuk melakukan pengujian, pelacakan, kemudian tindakan pengobatan atau perawatan kepada orang yang terpapar virus. (*)