Dua Anggota Polres Prabumulih, Dipecat Tidak Hormat
PRABUMULIH, KABARPATROLI -- Dua anggota dipecat secara tidak hormat yakni Bribka AH dan Bribda Res, "Keduanya terlibat kasus narkoba dan tindak pidana pencurian dan kekerasa alias curas", terang Kapolres.
Bripka AH terlibat kasus narkoba dan divonis 7 tahun penjara dan kini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB. Lalu, Bripda RES terjerat kasus 365 KUHP dan divonis 8 bulan penjara dan sekarang sudah bebas.
“Ini merupakan kasus lama. Kedua telah menajalani hukuman pidana dan ditindaklanjuti dengan upacara PTDH. Upacara PDTH ini menjadi efek jera bagi para personel lain yang suka melanggar khususnya masalah narkoba dan tindak pidana,” harapnya.
Kapolres berharap, selama dirinya menjadi Kapolres Prabumulih tidak ada personel melakukan pelanggaran berat. “Setelah kita ingatkan dan ternyata masih melakukanya, maka jelas menjadi resiko sendiri, harus siapa menerima hukuman,” pungkasnya.
Sumber: Gn