Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasat Binmas Polresta Jambi, AKP Mardonna Lamtio, S.Pd, Berikan Pengarahan Terkait Kenakalan Remaja Dalam Kacamata Hukum

Photo: Kasat Binmas Polresta Jambi, AKP Mardonna Lamtio, S.Pd, Berikan Pengarahan Terkait Kenakalan Remaja dalam kacamata hukum


JAMBI, KABARPATROLI - Jumat 19 November 2021, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jambi melalui Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera ( PPKS ) Melaksanakan diskusi virtual bertemakan "Remaja Jambi Keren" (19/20)


Kegiatan webinar tersebut menghadirkan audiens dari kalangan orang tua yang mempunyai remaja, remaja dan para pendidik, tentunya narasumber yang hadirpun kapabilitasnya kompeten.


Diketahui beberapa narasumber yang hadir adalah yang ahli dibidangnya, diantaranya ada Verdiantika Annisa M.Psi selaku Psikolog, Ada juga Joses Waldy Aro A.T sebagai Duta GenRe Provinsi Jambi 2021, dan AKP Mardonna Lamtio S.Pd Kasat Binmas Polresta Jambi dalam hal ini mewakili Kapolresta Jambi.


Kegiatan tersebut bersifat pelayanan publik, konsultasi dan konseling keluarga remaja, dimana bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang tugas perkembangan remaja, juga memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Kenakalan Remaja dan tindakan pencegahan kenakalan pada remaja.


Adapun Kasat Binmas Polresta Jambi yakni AKP Mardonna Lamtio S.Pd menjelaskan dalam webinar tersebut tentang kenakalan remaja dalam kacamata hukum.


Menurutnya Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat, adapun yang melanggar dikenakan sanksi hukuman.


" Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat" Ungkap Donna ( 20/21 )


Donna juga menjelaskan bahwa tujuan hukum adalah terciptanya keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat,  adapun kenakalan remaja dalam perspektif hukum adalah harus disesuaikan. 


Dimana tahapan untuk menjadi remaja itu ada beberapa antara lain Pemuda, Muda dan Dewasa, sedangkan dalam hukum dijelaskan bahwa yang disebut remaja itu diatur didalam UU Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat (satu) UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. "Anak adalah seseorang yang usianya belum mencapai 18 tahun, artinya seseorang sudah beranjak dewasa ketika sudah menginjak usia 18 Tahun keatas.


" Oleh karenya Sat Binmas Polresta Jambi akan terus melaksanakan sosialisasi dan pengawasan terhadap pertumbuhan remaja, dimana remaja itu adalah aset bangsa yang akan meneruskan roda pemerintahan dan harus kita jaga" Tutur Donna.


Terakhir beliau menjabarkan bahwa semakin banyaknya remaja yang memahami Prinsip - Prinsip Negara hukum, yang nantinya pemahaman tersebut diterapkan ketika menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, maka bisa dapat mencegah terjadinya tindak pidana kenakalan remaja. Tutup Donna.

Laporan: Ridwan