Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Korupsi Rp 6,1 Miliar, Mantan Sekwan PALI di Tangkap

Photo: Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jaksa Eksekutor dibantu Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI saat mengamankan Arif Firdaus, buronan Kejaksaan Negeri PALI.


KABARPATROLI – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jaksa Eksekutor dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) atas nama Arif Firdaus yang merupakan terpidana dalam Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2017.


Penangkapan Arif Firdaus yang merupakan mantan Sekwan PALI tahun 2017 diungkapkan Kepala Kejari PALI Agung Arifianto melalui Kasi Intel Zulkifli berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) No.Print 90/L.6.22/Fu.1/01/2022.


“Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan terpidana di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 sekira pukul 22.30 WIB,” ungkap Zulkipli saat dihubungi sejumlah awak media, Rabu (9/2).


Dijelaskan Zulkifli bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Palembang perbuatan terpidana Arif Firdaus telah menimbulkan kerugian  keuangan negara sebesar Rp 6.115.822.424. “Dan akibat perbuatannya, terpidana telah divonis hukuman penjara selama 15  tahun yang disidangkan secara in absentia di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang,” terangnya.


Diketahui sebelumnya bahwa Arif Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir tahun 2020 oleh Kejari PALI. Namun tersangka Arif Firdaus menghilang dan Kejari PALI menetapkan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di awal tahun 2021.


Pada perkembangan kasus tersebut, Kejari PALI juga menetapkan mantan Bendahara Sekwan, M ditetapkan tersangka dan saat ini tengah menjalani hukuman dengan vonis 7 tahun 6 bulan kurungan penjara. (RP