KPK Pindahkan 10 Tahanan Anggota DPRD Muara Enim ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang
PALEMBANG, KABARPATROLI - Dengan pengawalan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepuluh anggota DPRD Muara Enim terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019 tiba di Rutan Kelas I Pakjo Palembang sekitar pukul 15.40 WIB, Selasa (8/2/2022).
Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim itu adalah, Indra Gani, Ishak J, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Mereka tiba dengan menggunakan dua unit mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menggunakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol serta dikawal oleh puluhan petugas KPK.
Saat akan memasuki pintu utama Rutan Pakjo, tak ada satupun dari mereka yang memberikan keterangan saat ditanya oleh awak media yang sudah menunggunya.
Dari pantauan, tampak keluarga dari kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut sudah menunggunya dihalaman rutan. (SP)