Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejari Prabumulih Jebloskan 2 Tersangka Kasus Mark Up Pakaian Olahraga Lansia

Photo: Kejaksaan Negeri Prabumulih Jebloskan 2 Tersangka Kasus Mark Up Pakaian Olahraga Lansia Selasa (19/7/2022).

PRABUMULIH, KABARPATROLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih Selasa (19/7/2022), telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi mark up pengadaan Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih, tahun anggaran 2021.

Kedua tersangka berinisial BK, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan DMS, selaku pihak swasta yang meminjam perusahaan CV. Hutama Mukti, langsung ditahan dan dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.

Penetapan BK dan DMS sebagai tersangka, setelah pihaknya menggandeng tim auditor melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan beberapa kali pemanggilan dalam tahap penyelidikan beberapa waktu lalu, usai beberapa kali pemanggilan akhirnya, pihak Kejari langsung menaikkan kasus tersebut ketahap penyidikan. Pada Selasa (28/6/2022)," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH, kepada Wartawan.

Kejari Prabumulih telah melakukan pemanggilan ketiga serta menggandeng tim auditor melakukan penghitungan kerugian negara dan menetapkan BK dan DMS sebagai tersangka pada Selasa 19/7/2022.

Kedua tersangka BK dan DMS di kenai pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 Miliar.

Untuk diketahui, kegiatan pengadaan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) ini menggunakan APBD Prabumulih 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.053.000.000,00.

Bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah Mark Up, mark up yang dimaksut dalam kasus ini yaitu: Adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan, atau penggelembungan harga dalam kegiatan paket belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) dengan nilai lebih kurang Rp 1.016.000.000. Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Hari ini langsung kita tetapkan sebagai tersangka ditahan dan langsung dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih,"tegas Anjasra.


TIM IWO PRABUMULIH