Syarat Permintaan User Aplikasi OMSPAN
Photo: Ilustrasi User Aplikasi OMSPAN
KABARPATROLI - Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. Aplikasi OM-SPAN diluncurkan dalam rangka memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, terinci, dan terintegrasi mengenai implementasi SPAN. Aplikasi OM-SPAN dapat diakses di alamat web http://spanint.kemenkeu.go.id pada browser di komputer/laptop/smartphone yang tersambung jaringan internet.
SYARAT DAN KELENGKAPAN PEMBUATAN USER OM-SPAN
Untuk dapat mengakses Aplikasi OM SPAN, satuan kerja harus mengajukan permohonan pembuatan user ID dan password kepada KPPN mitra kerjanya dengan format dan lampiran sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2014 tentang Penggunaan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, yaitu:
Surat Permohonan Pembuatan User dan Password Aplikasi Online Monitoring SPAN,
Form Isian/ Data Pengguna Aplikasi OM-SPAN Level Satker.
(dapat diunduh di link …..)
LAYANAN INFORMASI APLIKASI OM-SPAN
Melalui OM-SPAN, satuan kerja dapat mengetahui status tagihan/invoice/ Surat Perintah Membayar (SPM) apakah ditolak atau sudah diproses dan terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), termasuk informasi mengenai status penyaluran dana SP2D apakah sukses atau terjadi retur.
Layanan informasi Aplikasi OM-SPAN meliputi informasi:
Modul Penganggaran, meliputi :
Rveisi DIPA
Proses Revisi DIPA
Sisa pagu belanja, realisasi, dan encumbrance
Data pagu minus
Realisasi belanja
Modul Komitmen, meliputi informasi cek data supplier.
Modul Pembayaran, meliputi :
Posisis tagihan / invoice,
Hold tagihan / invoice,
Penolakan tagihan,
History tagihan,
Durasi penyelesaian SP2D.
Informasi Lainnya terkait implementasi SPAN, meliputi:
SPM dalam proses,
SP2D terbit hari ini,
Data SPM dan SP2D.
MANUAL APLIKASI OM SPAN
Untuk memudahkan satker dalam penggunaan Aplikasi OM SPAN, Ditjen Perbendaharaan telah menyusun petunjuk penggunaan Aplikasi OM SPAN yang merupakan satu kesatuan dengan PER-41/PB/2014 dengan Lampiran Petunjuk Manual Aplikasi OM SPAN. (*)