Tragedi Brigadir J, Wow... 3 Jenderal, 2 Kombes, 3 AKBP dan 2 Kompol Dipatsuskan
JAKARTA |KABARPATROLI - Menyusul empat personil sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan telah menjatuhkan hukuman berupa penempatan khusus (patsus) terhadap 11 polisi lagi terkait pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
“Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada empat personel pada waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata Sigit dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/22).
Jenderal memaparkan 11 personel Polri yang dihukum patsus terdiri atas seorang jenderal bintang dua, yakni Irjen Ferdy Sambo, 2 personel jenderal bintang satu.
Selain itu, perwira menengah yang dihukum patsus adalah 2 komisaris besar (kombes), 3 ajun komisaris besar polisi (AKBP), dan 2 komisaris polisi (kompol).
“Terdiri dari 1 bintang dua, 2 bintang satu, 2 kombes, 3 AKBP, 2 kompol, dan 1 AKP,” ucap Sigit.
Jenderal Sigit membuka kemungkinan jumlah personel Polri yang akan dimasukkan ke tempat khusus terkait kasus Brigadir J bertambah.
“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” imbuh dia.
Sigit sebelumnya menyampaikan kini ada 31 orang polisi yang diperiksa terkait dugaan menghambat penanganan kasus. Dalam kasus ini Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa.
“Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel,” ujar Sigit.*** (Dns)