Dimediasi Bhabinkamtibmas Polsek Rambang, Warga Berselisih Akhirnya Berdamai
Rambang|Kabarpatroli -- AKP Sopian Ardeni SH. Diwakili Bhabinkamtibmas Briptu Adi Chandra Polsek Rambang Polres Muara Enim Polda Sumsel Melakukan Mediasi Diduga Perkara Pencabulan dan tindak Pengancaman Warga Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim
Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Briptu Adi Chandra Melakukan Mediasi Kedua bela Pihak warga yang diduga terlibat Perkara Pencabulan dan pengancaman di kantor Pemeritah Desa Pagar Agung Kecmantan Rambang sekira Pukul 14:00 wib Senin 02 Januari 2023 sampai dengan selesai.
Dalam Mediasi Diantara Kedua bela pihak Yang Diduga Perkara Pencabulan dan Pengancaman dengan cara Kekeluargaan, Yang Dihadiri Kepala Desa Bapak Harleson.S.E , Kasi pemerintah Desa Pagar agung,Kadus 1 desa pagar Agung ,Perangkat Desa Pagar agung Bhabikamtibmas Polsek Rambang Briptu Adi Chandra Serta Pelapor pihak (Ke2)ALMINTO Bin KURYAMAT ( Alm),warga
Dusun I Desa Pagar Agung Kec. Rambang yang didamping Orang tuanya ALMINTO Bin KURYAMAT ( Alm) Dsn I Desa Pagar Agung Kec. rambang dan Siduga Terlapor Pihak (Ke 1) ANGGA PRAJITA Bin JUSMAN ( Alm) warga Dusun 1 Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang.
Akp Sopiah Ardeni S.H. Menjelaskan dalam Hasil mediasi yang Diwakili Bhabikamtibmas Polsek Rambang Polres Muara Enim Polda Sumsel tersebut ,Bahwasanya Pihak ke 1 mengakui dan Menyadari tindakan perkara pencabulan dan pengancaman terhadap pihak ke 2 tersebut, atas dasar hilaf untuk selanjutnya atas segala kesalahan pihak ke1 bersedian Menyatakan permohonan maaf kepada Pihak ke2 ,
Dan pihak kesatu berjanji tidak akan Mengulangi perbuatan tersebut kepada Pihak ke dua atau pun orang lain. Dan apabila pihak pertama mengulangi Perbuatannya, pihak ke pertama bersedia untuk di tuntut sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku di Negera kesatuan Republik Indonesia.
Setelah melalui musyawarah keluarga pihak Ke dua atas dukungan orang tua dan keluarga Besar,maka pihak ke dua bersedia menerima Permohonan maaf dari pihak Pertama dan kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan menjaga rasa kekeluargaan serta persaudaraan yang lebih erat dimasa-masa yang akan datang.
kedua belah pihak sepakat atas perjanjian ini bertanggung jawab penuh terhadap keluarga masing-masing untuk tetap selalu menjaga situasi dan kondisi yang kondusif pasca terjadi nya peristiwa tersebut dengan di tanda tanganinya surat pernyataan ini maka permasalahan dimaksud dinyatakan selesai:Jelasnya
Repotr (@nt)