Kembali Polsek Barat Bubarkan Orgen Tunggal
PRABUMULIH| KABARPATROLI -- Merespon informasi adanya Orgen Tunggal pada malam hari di Kelurahan Mangga Besar, tepatnya di lapangan arah Sungai Lematang Kelurahan Payuputat Kec Prabumulih Barat dikeluhkan masyarakat karena menganggu dan juga adanya musik remix.
Setelah ditelusuri, ternyata OT tersebut tidak mengantongi izin bermain di lokasi. Hingga akhirnya, OT tersebut dibubarkan Polsek Prabumulih Barat, Rabu malam, 25 Januari 2023.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP memimpin langsung pembubaran OT tersebut, didampingi Wakapolsek bersama piket SPKT dibackup Timsus Tantura Polres Prabumulih.
“Setelah tiba di lokasi kita langsung berkoordinasi bersama pemilik hajat sdr Ferdinan dan memberikan himbauan, guna segera membubarkan orgen tunggal karena tidak memiliki izin dan mengganggu warga masyarakat sekitar Kelurahan Payuputat Kec Prabumulih Barat yang akan istirahat,” terangnya.
Setelah dilakukan imbauan, kata Rafiq, aktifitas OT tersebut dihentikan dan masyarakat membubarkan diri dari lokasi OT tersebut. “Bukan hanya karena, tidak memiliki izin kita lakukan pembubaran. Tetapi, karena adanya musik remix kita takutkan di lokasi itu rentan penyalahgunaan narkoba,” bebernya.
Rafiq Bombay, sapaan akrabnya khususnya ada pelaksanaan hajatan menggunakan OT, hendaknya mengajukan izin kepada pihak terkait. “kami hanya akan memberikan izin dan mengeluarkan izin administrasi keramaian pesta hajatan pada siang hari saja yang dimulai pukul 07.00 sd 17.00 wib."
"Selanjutnya Sesuai Perintah Kapolda sumsel tidak ada izin orgen tunggal pada malam hari apalagi sampai menggunakan musik remix dikarenakan hal tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar dan akhirnya terpaksa dibubarkan,” pungkasnya. *** Red