Polsek Rambang Tanya Jawab Curhat Jum'at Dihadiri Mahasiswa KKN UIN Raden Fatah Palembang
Polsek Rambang Tanya Jawab Curhat Jum'at Dihadiri Mahasiswa KKN UIN Raden Fatah Palembang
RAMBANG|KABARPATROLI -- Kapolsek Rambang AKP Sopian Ardeni S.H ,Polres Muara Enim Polda Sumsel,Tanya Jawab Curhat bersama Mahasiswa KKN Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang dan masyarakat serta perangkat desa,di Kantor Pemeritah Desa Sugihwaras Barat Kecamatan Rambang kabupaten muara Enim. Jum'at (27/1/23) Pukul 11:00 Wib.
Dalam giat tersebut turut hadir, Kapolsek Rambang AKP Sopian Ardeni SH, BRIPKA Toto Susanto (Kanit Binmas),BRIPKA Nopran (Bhabinkamtibmas),BRIPKA Bungaran PW (Reskrim),Kepala Desa Juhairi ,Mahasiswa UIN serta perangkat desa dan Masyarakat Desa Sugihwaras Barat.
Adapun beberapa pertanyaan,serta saran pendapat dari Perangkat Desa Sugihwaras Barat, yang langsung disampaikan kepada Kapolsek Rambang AKP Sofiyan Ardeni S.H diantaranya,
"Pertanyaan dari Kadus I Bapak Yengki Parados bagaimana prosedur pembuatan SKCK, bagi masyarakat yang mau bekerja di luar wilayah kecamatan Rambang.
"Pertanyaan dari Sekdes Fitdianto tentang penjelasan E Tilang di kepolisian.
"Pertanyaan dari kadus III Bapak suryadi tentang penjelasan larangan musik orgen Tunggal/remix pada malam hari.
Dimana AKP Sofiyan Ardeni S.H Memberikan Penjelaskan dan arahan terkait Pertanyaan dan saran pendapat dari perangkat Desa Sugihwaras Barat,antara lain;
"Tentang prosedur pembuatan SKCK agar masyarakat melengkapi persyaratan terlebih dahulu dan untuk masyarakat yang akan membuat SKCK di luar wilayah Kecamatan Rambang ,agar membuat di Polres Muara Enim. selanjutnya
"Kapolsek Rambang menyampaikan bagi masyarakat rambang,mengenai E Tilang, agar tetap mematuhi peraturan dalam berlalu lintas,dengan cara tertib berlalu lintas dan menggunakan helm / sabuk pengaman serta tidak menerobos rambu lalu lintas,sehingga tidak tertangkap kamera ETLE dan juga melengkapi surat surat kendaraaan SIM maupun STNK saat berkendara.dan terakhir
"Kapolsek Rambang Juga menjelaskan Tentang larangan musik orgen tunggal / remix pada malam hari merupakan perintah langsung dari Kapolda Sumsel agar menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif dilingkungan setempat dari keributan dan penyalagunaan narkoba.Terangnya"AKP Sofiyan Ardeni SH.
Report (@ntono)