Cabuli Anak Dibawah Umur SHR Diringkus Polsek Lubai
Cabuli Anak Dibawah Umur SHR Diringkus Polsek Lubai
LUBAI | KABARPATROLI -- Sungguh keji apa yang dilakukan oleh SHR (44) Warga Desa Lecah Kabupaten Muara Enim, SHR tega melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (3) anak tetangganya sendiri.
Senin (30/1/23) sekira Pukul. 16.00 Wib, pelaku SHR gelap mata melihat kemolekan tubuh anak tetangganya sendiri, entah setan mana yang merasuki dirinya sehingga pelaku nekat menyetubuhi Bunga hingga pelaku mencapai klimaks.
Namun sebagusnya pelaku menutupi perbuatannya namun Tuhan berkata lain, Bunga tiba-tiba mengeluh sakit dibagian kemaluannya saat korban Bunga tengah dimandikaan orang tuanya.
Merasa ada hal yang tidak wajar terkait sakit yang dikeluhkan korban, akhirnya orang tua korban menanyai anaknya terkait penyebab atas sakit yang dialami anaknya, bunga pun mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku SHR dirumah bedeng yang jarak rumah pelaku dengan korban berdampingan.
Rasa tersambar petir atas apa yang telah menimpa anak perempuannya, DS (23) langsung bergegas melaporkan kejadian yang telah menimpa anak perempuannya ke Mapolsek Lubai dengan nomor laporan LP / B / 10 / I/ 2023 / SUMSEL / POLRES M.ENIM / POLSEK RB. LUBAI, tanggal 31 Januari 2023.
Tak menunggu waktu lama usai menerima laporan orang tua korban, dibawah pimpinan langsung Kapolsek Lubai AKP. Henrinadi SH, MH, bersama unit Reskrim Polsek Lubai langsung bertindak cepat.
Tengah santai di rumahnya Selasa (31/1/23) Pelaku SHR akhirnya tidak berkutik saat dilakukan penggerakan dirumah Bedengnya Dusun IV Desa. Lecah Kabupaten Muara Enim, dihadapan petugas kepolisian Polsek Lubai akhirnya Pelaku SHR akhirnya mengakui atas perbuatan yang ia dilakukannya terhadap Bunga, ia mengaku baru satu kali ia mencabuli korban.
Tanpa perlawanan atas perbuatannya akhirnya Pelaku Cabul anak dibawah umur SHR, segera digelandang ke Mapolsek Lubai berikut barang bukti baju dan celana milik korban, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Muara Enim, AKBP. Andi Supriyadi SH SIk MH, melalui Kapolsek Lubai AKP. Henrinadi SH, membenarkan kejadian tersebut diatas. Memang benar bahwa pihaknya baru-baru ini telah mengamankan Pelaku Cabul terhadap anak dibawah umur berikut barang bukti, warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu.
Atas perbuatan tersangka SHR kami jerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,"tegasnya.
Redaksi