Polsek Rambang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Baterai BTS Indosat
Wow..! Polsek Rambang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Baterai BTS Indosat
RAMBANG| KABARPATROLI -- Sepandai - padai tupai melompat akhirnya jatuh juga ketanah ungkapan ini tepat ditujukan kepada YS (29) dan JR (35) Warga Kecamatan Rambang, dimana kedua pelaku telah menabrak pasal 363 KUHP, tentang tindak Pidana Pencurian.
Dimana diduga kedua pelaku nekat melakukan pencurian baterai BTS milik Indosat yang berada di Desa Pagar Agung Kecamatan. Rambang Kabupaten. Muara Enim Provinsi. Sumsel - Indonesia.
Terungkapnya kejadian tersebut bermula saat Muhammad Riadi Alkhairi, sebagai pelapor mengecek, BTS Idosat yang berada di Desa Pagar Agung Kecamatan. Rambang Kabupaten. Muara Enim, sebab pelapor dihubungi oleh pimpinan tempat ia bekerja untuk mengecek kondisi BTS Indosat disana karena dikabarkan BTS tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Saat pelapor mendatangi lokasi BTS dimaksud Senin (2/1/2023) Pukul 13.30 Wib. Pelapor kaget saat mengetahui bahwa baterai BTS Indosat tidak ada lagi ditempatnya.
Kemudian pelapor langsung menghidupkan kembali BTS Indosat tersebut dan mengecek data histori alarm hingga diketahuilah bahwa baterai BTS Indosat tersebut sudah hilang sejak Selasa (27/12/ 2022) Pukul 08.32 Wib.
Sehingga atas kejadian tersebut pihak PT. Indosat ooredoo hutchison mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah). Atas kejadian itulah Muhammad Riadi Alkhairi (23), langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rambang, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/04/II/2023/Sumsel/Res Ma. Enim/Sek Rambang tanggal 20 Februari 2023, pihak Polsek Rambang bertindak cepat guna melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut.
Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan Polisi akhirnya dalam waktu singkat Kamis (23/2/2023) Pukul 01.00 Wib, pihak Polsek Rambang mendapat informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku pencurian baterai BTS Indosat tersebut.
Tidak menyianyiakan kesempatan itu, Kapolsek Rambang AKP Sofiyan Ardeni SH bersama Ps. Kanit Reskrim BRIPKA Komang Marta dan anggota lainnya bergerak cepat.
Akhirnya ditempat yang berbeda kedua pelaku YS (29) dan JR (35) berhasil diringkus dirumahnya masing-masing tanpa adanya perlawanan, kedua pelaku akhirnya langsung dibawa ke Polsek Rambang, berikut barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yaitu, satu suah Obeng, satu unit kunci Rak, satu unit HP merk Realme warna silver, satu unit mobil Daihatsu Gren Mex Minibus Nopol B 1143 HFI.
Akhirnya dihadapan Polisi YS (29), mengakui bahwa dirinya telah melakukan delapan kali pencurian Baterai BTS Indosat dengan TKP yang berbeda yaitu :
1. Baterai BTS Indosat Desa Sumber Rahayu Kec. Rambang
2. Baterai BTS indosat di Desa Sukarame Kec.Rambang
3. Baterai BTS indosat di Desa Pagar Agung Kec. Rambang
4. Baterai BTS Indosat di Desa Sukamerindu Kec. Lubai
5. Baterai BTS indosat di Desa Manunggal Jaya Kec. Rambang Niru
6. Baterai BTS indosat di Desa Tanjung Rambang Prabumulih
7. Baterai BTS Indosat dibelakang RS Umum Prabumulih
8. Baterai BTS indosat di Kec. Babat PALI
Redaksi