Wow...! Berlagak Koboy di Lubai Ulu, Dua Pemuda Ingusan Diamankan Polisi
Wow...! Berlagak Koboy di Lubai Ulu, Dua Pemuda Ingusan Diamankan Polisi
LUBAI ULU | KABARPATROLI --- Wow...! Sungguh tak layak dicontoh atas kelakuan BK (26) Warga Desa Tempirai Kecamatan. Penukal Utara Kab. PALI yang berprofesi sebagai petani ia dan salah satu temannya nekat berlagak ala Koboy di desa Karang Mulya Kecamatan. Lubai Ulu.
Kejadian diketahui Kamis (23/2/23) Pukul.01.00 Wib unit Reskrim Polsek Lubai mendapat informasi dari masyarakat Desa Karang Mulya bahwa ada kejadian seorang pria bersama temannya membawa Senjata Api Rakitan (senpira) dan melakukan aksi Koboy dengan mengeluarkan tembakan untuk menagih hutang.
Mendapat laporan dari masyarakat tersebut Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi, SH, MH bersama Ps. Kanit Reskrim BRIPKA Dali Warsah, SH beserta anggota bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil lidik didapat informasi bahwa kedua pelaku masih berada Desa Karang Mulya, kemudian petugas langsung menangkap dan dilakukan pengeledahan badan dan di dalam rumah ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna coklat yg berisi 1 butir amunisi kaliber 5,56 mm yang diselipkannya dibawah perut/pusar.
Sedang dari pelaku RR (21) Warga Desa Tempirai Kec. Penukal Utara Kab. PALI di dapati satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hijau yg berisi 2 butir amunisi aktif kaliber 9 mm dan 2 butir selonsong amunisi yang diselipkannya dibawah perut atau pusar.
Saat di Interogasi Polisi, pelaku BK (26) dan RR (21) akhirnya keduanya mengakui bahwa senpi tersebut adalah miliknya, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi. SH, MH, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut ia membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti berupa, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna coklat dan satu butir amunisi kaliber 5.56 mm dan satunya lagi satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hijau yg berisi 2 butir amunisi aktif kaliber 9 mm dan 2 butir selonsong amunisi.
Pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan dan membawa senpi tanpa memiliki izin pihak berwenang,"tegasnya.
Redaksi