Baru Rambang Tuan Rumah Kegiatan Pelatihan SDGS desa di Buka Langsung Oleh Camat Rambang
Camat Rambang Buka Pelatihan SDGS desa
RAMBANG| KABARPATROLI -- SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan yang digagas PBB sejak pendirian hingga kini diterapkan, seluruh warga desa harus menjadi pemanfaatnya, tidak ada yang terlewat. Dan, kemajuan tiada akan berhenti, melainkan berkelanjutan bagi generasi-generasi mendatang.
Lokasi SDN.1 Rambang desa Baru Rambang Senin (15 Mei 2023) Pukul.09.00 Wib, Camat Rambang Herry Mulyawan SP MM, sampaikan akan pentingnya Kualitas Data pembangunan pada Desa, hal tersebut di ucapkannya pada pembukaan Pelatihan Perbaikan Data Sustainable development goals (SDGS) Desa Tahun 2023, di Desa Baru Rambang sebagai tuan rumah dengan di ikuti oleh tiga desa lainnya diantaranya desa Negeri Agung, desa Tanjung Raye, desa Sugihan Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.
Diketahui, Dasar Hukum pada acara tersebut mengacu pada, Permendes PDTT no 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Desa (Pasal 15 sampai 50),dan Keputusan Menteri Desa PDIT no 40 tahun 2021 tentang petunjuk Teknis pendampingan masyarakat (berkaitan dengan Fasilitas Pembangunan Desa tentang Pendataan dan Pemuktahiran Data Desa secara Komprhensif sebagai sumber penyusunan rencana Pembangunan Desa).
Camat menjelaskan SDGS desa adalah upaya terpadu pembangunan desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. sdgs desa merupakan upaya terpadu yang dihadirkan sebagai alternatif aksi percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.
“Langkah-langkah pemutakhiran data sdgs desa, Desa (melalui admin desa) melihat data axisting dengan cara mendownload data kuesioner (level desa, rukun tetangga keluarga dan individu) pada dashboard sdgs desa. Menambah data yang belum terinput sebelumnya, melakukan updating data-data yang sudah mengalami perubahan, memastikan seluruh warga sudah terdata dan data sudah mutakhir, “Ujar nya.
Tahap pemutakhiran data sdgs desa ada 3 yaitu, Pendataan Desa tahap pemutakhiran dilakukan terhadap data dasar sdgs desa, pendataan Desa tahap pemutakhiran sdgs Desa dilakukan setiap 6 bulan dan pendataan Desa tahap pemutakhiran SDGS Desa menjadi tanggung jawab kepala desa.
Kegunaan SDGS Desa, untuk menentukan arah tujuan pembangunan desa lebih terarah dan terukur, makmur dan mandiri dengan melibatkan semua pihak yang ada di desa serta mengoptimalkan potensi desa yang ada.
Sedangkan tujuan Pemutakhiran data SDGs desa untuk melengkapi dan memutakhiran data-data SDGs desa level : Desa, Rukun Tetangga ,keluarga dan individu. Dengan manfaat mendapatkan gambaran kondisi riil desa terbaik potensi maupun permasalahan, menjadi salah satu acuan/dasar/referensi dalam penyusunan rencana pembangunan desa dan APBDes
“Jadi, Kualitas data SDGs ini sangat penting untuk panduan dalam menentukan perencanaan dan arah kebijakan pembangunan desa secara berkelanjutan, Diharapkan pada pelatihan SDGS desa ini agar kiranya para petugas yang ada di desa dapat melaksanakan kerjanya dengan baik tanpa ada yang dilewatkan sehingga hasil pemuktahiran data desa dapat bermanfaat Untuk Desa masing-masing, “Ungkap Camat.
Turut hadir, Perwakilan Dinas PMD Muara Enim, Tenaga Ahli Pendamping Desa (TA, PD) Kades Baru Rambang Syahibul Fadila ST
sebagai tuan rumah kegiatan acara
Kades Negeri Agung Warjono, Kades Tanjung Raye Haryadi ST, Kades Sugehan Weandra
dan Tim Pendata SDGS.
Penulis. Kandarian
Photo: Chairo