Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
AKTA JUAL BELI TANAH

 

Akta Jual Beli Tanah ini dibuat dan ditandatangani pada, __________ tanggal __ ____ ____ ____, oleh:

Nama:

Alamat:

Nomor KTP:

Pekerjaan:

Yang selanjutnya disebut sebagai “Pihak Penjual”, dan

Nama:

Alamat:

Nomor KTP:

Pekerjaan:

Yang kemudian disebut sebagai “Pihak Pembeli”

Melalui perjanjian ini, Pihak Penjual dan Pihak Pembeli telah bersepakat untuk mengadakan transaksi jual beli atas sebidang tanah dengan keterangan tambahan:

Luas Tanah:

Lokasi:

Bangunan: Ada/Tidak*. Jika Ada, spesifikasi bangunannya adalah …..

Batas-batas Tanah:

Sebelah utara:

Sebelah selatan:

Sebelah barat:

Sebelah timur:

Bukti Kepemilikan: Girik/Surat Keterangan/AJB/dsb*

Status Tanah: Belum Bersertifikat

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menetapkan harga jual beli tanah tersebut sebesar Rp ____________ (_____________________________ rupiah) yang akan dibayarkan Pihak Pembeli secara Tunai/Kredit (Jangka Waktu:__________, nominal angsuran:_____________)*

Melalui perjanjian ini, Pihak Penjual juga menyatakan dan menjamin bahwa:

Tanah yang menjadi objek jual beli merupakan tanah miliknya sendiri, tidak sedang dijadikan agunan untuk pihak lain, dan tidak bersengketa dengan pihak manapun.

Pihak Penjual telah merundingkan transaksi jual beli tanah ini dengan pasangan dan juga ahli warisnya untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari.

Pihak Penjual bersedia ikut dalam proses pengajuan sertifikat tanah baru yang nantinya akan dilakukan oleh Pihak Pembeli (apabila dibutuhkan).

Pihak Pembeli juga menjamin bahwa:

Akan membayarkan uang atas pembelian tanah tersebut kepada Pihak Penjual tepat waktu sesuai dengan metode pembayaran yang telah disepakati bersama.

Apabila dikemudian hari,  ditemukan ada ketidaksesuaian dengan isi perjanjian atau salah satu pihak ingkar janji dan melalaikan kewajibannya. Maka, pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi secara resmi ke pengadilan setelah proses musyawarah tidak membuahkan hasil.

Demikian Surat Jual Beli Tanah ini dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

(Kota, Tanggal)

 

Pihak Penjual                             Pihak Pembeli

Materai                                       Materai

(Tanda Tangan & Nama Terang) (Tanda Tangan & Nama Terang)

 

Saksi-Saksi

Saksi 1:

Saksi 2:

 

Nah, itulah contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat. Beda dengan PPJB, AJB ini sifatnya otentik sehingga harus dibuat di kantor PPAT, proses penandatanganannya pun harus disaksikan oleh PPAT. Untuk 2 orang saksi biasanya merupakan pejabat desa yang berwenang ataupun pegawai dari kantor PPAT tersebut.

Untuk jenis-jenis tanah belum bersertifikat sendiri juga bermacam-macam. Mulai dari: girik, Petok D, Letter C, Rincik, Eigendom Verponding atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB), Hak Ulayaat, Opstaal,  Gogolan, Erfpacht,Bruikleen, hingga AJB lama (jika tanah tersebut dulunya juga diperoleh melalui proses jual beli!

Untuk membuat posisi tanah tersebut semakin kuat, sebagai Pihak Pembeli kamu harus segera mendaftarkan AJB tanah yang belum bersertifikat tersebut menjadi SHM sehingga kedudukannya lebih kuat dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lainnya. ***Red