Wow..! Kejagung Tetapkan 12 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G
KABAR PATROLI – Kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktrur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 telah menjerat 12 tersangka sejauh ini.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, termasuk menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut Bakti Anang Achmad Latif.
Kemudian Kejagung akhirnya menyita Rp 27 miliar dari kasus dugaan korupsi BTS 4G dan TPPU.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Perekonomian Negara, sebesar Rp 8 triliun," ucap jaksa.
Sebagai informasi, pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022 pada awalnya sebagai langkah untuk mengatasi wilayah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) yang tidak ada layanan internet.
Korupsi ini pada akhirnya dapat merugikan rakyat Indonesia, yang mana seharusnya dapat dicegah demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Apa pendapat anda dengan kejadian ini? dan apa yang harus dilakukan untuk mencegah korupsi di negara ini?