Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Korban Berita Hoaks, Pj Bupati Muara Enim Lapor ke Polda


PALEMBANG, KABAR PATROLI – Penyebaran berita bohong atau hoaks dari pemberitaan media daring abal-abal menimbulkan banyak keresahan dari sejumlah masyarakat termasuk kalangan pejabat.

Merasa jadi korban berita bohong dan tidak berimbang dari salah satu media online, Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Ahmad Rizali melaporkan situs media LahatAktual.Com kepada Polda Sumatera Selatan.
Hal ini disampaikannya saat mengelar konferensi pers di Hotel Aston Palembang, Kamis (25/1/2024).
Dalam keterangannya, Rizali menuding pemberitaan berjudul “Dugaan Penggelapan Anggaran Disdag Sumsel, Pj. Bupati Muara Enim Akan Dilaporkan” tersebut tidak berdasarkan fakta, berimbang dan tanpa konfirmasi dari yang bersangkutan.

Adapun berita tersebut hanya mengutip narasumber dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPKN) dengan narasumber Dodo Arman tanpa ada konfirmasi dari objek pemberitaan.
Berdasarkan pantauan di situs www.dewanpers.or.id, situs media LahatAktual.Com tidak terdaftar sebagai perusahaan pers yang berstatus terverifikasi administratif dan faktual dari Dewan Pers.

Begitu pula, kanal situs LahatAktual.Com ini juga tidak menampilkan susunan nama-nama redaksi seperti media-media daring pada umumnya.

“Pada berita tersebut ditulis Tahun Anggaran 2020, padahal di tahun tersebut saya tidak menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel melainkan sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Pemprov Sumsel,” ungkap Rizali
Rizali menjelaskan, dirinya baru menjabat sebagai Kepala Disdag Sumsel pada 25 Januari 2021.
Dia menegaskan selama menjabat Kepala Disdag di tahun tersebut tidak ditemukan penggelapan atau kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Badan Pemeriksaan Republik Indonesia (LHP BPK-RI).

“Jadi mengapa saya perlu laporkan ini, karena saya saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim. Tentu saya tidak mau publik (masyarakat Muara Enim) jadi keliru atau salah menilai karena pemberitaan bohong tersebut,” tegasnya.

Untuk itu, Rizali menegaskan perlu mengambil langkah tegas dengan melaporkan ke Polda Sumsel dengan No Laporan STTLP / B /83 /1/2024 / SPKT /Polda Sumsel. Tanggal 22 Januari 2024 Tentang pelanggaran UU No 1 / 2024 tentang revisi UU ITE Pasal 27 A .
Selain itu, sambung Rizali, pihaknya juga melaporkan hal ini kepada Dewan Pers pada 24 Januari 2024 lalu.

“Pemberitaan tersebut sangat menyudutkan dan tidak ada konfirmasi kepada saya secara langsung. Padahal, saya terbuka,” imbuhnya.
Menurut Rizali, kasus pemberitaan bohong kerap memakan korban sehingga dirinya mengharapkan agar seluruh media terdaftar di Dewan Pers.

Mengingat, saat ini siapa pun bisa membuka media online. Namun tetap media online tersebut harus diakui dan dinaungi Dewan Pers.

“Semua orang bisa bikin media dan tentu kalau tidak terdaftar Dewan Pers maka beritanya sulit dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Aal/Prokopim-ME)
SUMBER: ENIM TV